Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, August 23, 2016

Buron Korupsi Pengadaan Pakaian Hansip Diamankan Kejagung

Ternyata yang ditangkap hansip sekarang bukan hanya yang mengganggu ketertiban masyarakat, yang korupsi baju hansip pun sekarang  sudah ditangkap.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin malam mengamankan buronan korupsi pengadaan pakaian hansip di Kalimantan Barat yang merugikan keuangan negara Rp2,7 miliar.

"Terpidana Danal Ginanjar diamankan di Jalan Mars Utara 6 Nomor 3, Margahayu Raya, Kota Bandung, pada pukul 20.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ia menyebutkan Danal Ginanjar yang menjadi buronan Kejari Pontianak itu, telah diputus bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014.

Dikatakan, Danal terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Pakaian Hansip Linmas di Provinsi Kalimantan Barat tahun angaran 2008 dan 2009 yang merugikan negara sebesar Rp2.751.009.650.

"Dalam putusan kasasi itu, dia dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000," katanya, seperti dilansir antara.

Pada hari yang sama, Kejagung dan Kejari Tasikmalaya, Jabar mengamankan terpidana asal Kejari Tasikmalaya, Ari Ariyandi alias Asep bin Duyeh (37), buron kasus penipuan.

Dalam putusan MA RI 1363/k/pid/2013 tanggal 23 Desember 2013 dalam perkara penipuan, Ari melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, katanya.

Terpidana kasus penipuan itu, diamankan di Kampung Parakan Honje RT05/07, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya.

No comments:

Post a Comment