Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, October 3, 2016

Kerja Pokja 13 Mencurigakan

Proses lelang proyek di unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Sampang menjadi perhatian aktivis Lumbung Informasi Rakyat (Lira). Pasalnya, dalam proses lelang proyek pada Pokja 13 mencurigakan. Untuk itu, Pokja 13 yang sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharapkan bisa mempublikasikan dokumen yang sudah selesai lelang.

Sekretaris Lira Sampang Achmad Zahri memaparkan, tujuannya melayangkan surat kepada ULP Pokja 13 sebagai bentuk tindak lanjut atas kabar adanya proses lelang yang terjadi kejanggalan. Surat yang diajukan itu meminta dokumen data tentang proyek yang sudah selesai dilelang.
“Surat yang kami ajukan kepada ULP sebagai upaya memecahkan persoalan yang selama ini santer dikabarkan jika dalam proses lelang banyak kecurangan maupun adanya kongkalikong panitia lelang dengan pemenang lelang,” ujarnya, Senin (3/10).
Dijelaskan Zahri, permohonan dokumen data tentang paket proyek yang sudah selesai dilelang itu akan dijadikan bahas diskusi dan kajian untuk memperjelas apakah dalam proses lelang benar terjadi kecurangan atau hanya sebatas wacana saja.
“Beberapa hari ini kami mendapat informasi dari sejumlah media, bahkan sempat mendengar komenter dari salah satu anggota dewan  jika dalam proses lelang di ULP tidak fer, ada main mata. Nah, hal ini yang akan kami dalami, apakah benar terjadi atau hanya isapan jempol belaka,” paparnya.
Mantan Anggota DPRD itu menambahkan, ketika permohonan dukomen  data tentang proyek yang sudah selesai dilelang sudah diberikan, pihaknya akan menulusuri dan menelaah satu persatu pihak-pihak yang menjadi pemenang dalam proses lelang itu.
Jika memang yang menang lelang itu sudah sesuai dengan persyaratan, bagi Zahri tidak ada masalah. Malah kondisi itu akan menjadi penawar yang selama ini santer kabar tentang proses lelang banyak kecurangan.
Apabila pada dokumen data tentang proyek yang sudah selesai dilelang ditemukan ada kejanggalan, Lira akan memasrahkan kepada masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Intinya kami dalam mengkaji persoalan dengan berbasis data, jika hasil proses lelang ditemukan ada yang tidak beres, tentu hal ini yang perlu ditindaklanjuti, dan perlu dipublikasikan, namun juga sebaliknya jika tidak ditemukan tentu akan menjawab kegaduhan tentang proses lelang yang dinilai banyak tidak fer,” ucap Zahri.
Lebih lanjut dikatakan, surat yang diajukan kepada ULP sudah Kamis kemarin (29/10), pihaknya akan tetap menunggu sampai ada balasan atas permohonan dokumen data tentang paket proyek yang sudah selesai dilelang itu.
“Jika surat kami tidak ditanggapi, tentu kami akan pakai jalur lain, yakni melaporkan ke komisi informasi publik (KIP),” tegas Zahri.
Sementara itu, dari pihak ULP Pokja 13 belum ada yang bisa dikonfirmasi. Hanya saja pada saat itu berpapasan denganPlh Sekkab Sampang Soeharjanto memastikan akan menindaklanjuti secara serius tentang adanya laporan maupun permohonan tentang data paket proyek yang sudah selesai dilelang.
Menurutnya tidak ada persoalan untuk tidak dipublikasikan selama itu tidak menentang aturan. untuk itu, ia akan meminta kepada Bagian Pembangunan selaku leading sektor dari ULP untuk menindaklanjuti permohonan data tersebut.
”Itu teknisnya ke Bagian Pembangunan, jadi arahknya ke Pembangunan. Kalau kami menindaklanjuti sesuai keputusan bupati, dan akan koordinasikan dengan ahlinya,” tukasnya.(mam/waw)

sumber : http://korankabar.com/

No comments:

Post a Comment