Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, October 30, 2016

Lelang Mendahului Sesuai Perpres

Lelang mendahului yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan aturan itu, proses lelang dimungkinkan dilakukan lebih dahulu sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI disahkan.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda mengatakan, di pasal 73 ayat 2 Perpres tersebut disebutkan dalam hal pemilihan penyedia barang dan jasa bisa dilakukan mendahului.




"Kami mengacu pada Perpers ini untuk pelaksanaannya. Semua sudah ada ketentuannya untuk pelaksanaan lelang mendahului ini," katanya, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, lelang mendahului dilakukan dengan mencantumkan pengumuman kepada penyedia barang dan jasa bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau DPA belum ditetapkan.

"Di pengumuman juga disebutkan jika DPA tidak ditetapkan atau nilainya kurang, maka tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Bless, ada sejumlah kriteria pengadaan barang dan jasa diperbolehkan mendahului proses lelangnya. Di antaranya pengadaan membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan yang lama.

Kemudian pekerjaan kompleks, serta pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran tidak boleh berhenti.

"Memang ada beberapa syarat pengadaan barang dan jasa yang bisa ikut dalam lelang mendahului." tandasnya.


sumber : http://www.beritajakarta.com/

No comments:

Post a Comment