Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, April 8, 2017

Pengadaan alat specrometri Bapeten

Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 tersebut. ICW memperkirakan, negara merugi sebesar Rp1,1 miliar.

"Temuan XRF Spectrometry diperoleh ketika ICW melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan tersebut," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (6/4).

Ia menjelaskan, XRF Spectrometry adalah alat untuk mengukur spektrum dari struktur atom yang terkandung dalam material berupa pasir dan batuan dan sudah diproses terlebih dahulu sesuai prosedur analisis laboratorium. Menurutnya, pihak pabrik semen, salah satunya PT Holcim, kerap menggunakan XRF Spectrometry untuk msnganalisis sampel batuan bahan baku.

Menurut Wana, ICW melihat perlu adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undanf 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia pun menduga terjadi penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bapeten.

"Yang sudah di-mark up itu sekitar 45 persen. Data pembanding yang ICW temukan, harga barang XRF di Belanda sekitar Rp 1,59 miliar, namun supplier barang menawarkan dengan harga Rp 2,75 miliar," ujar Wana.

"ICW juga menemukan harga XRF Spectromery termasuk harga timpang, karena harga yang dibayarkan oleh PPK sebesar 112 persen," katanya.

Laporan ICW ini pun telah diterima oleh Bareskrim. Wana meminta Bareskrim segera mengusut tuntas kasus ini.

Sebab, menurutnya, kasus yang sedang ditangani di Polda Metro Jaya ini belum ada perkembangan hingga saat ini.

"Kami telah melaporkan kasus ini pada tahun 2016 lalu, tapi hingga kini oleh Polda belum ada perkembangannya. Katanya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP, sampai sekarang belum ada kejelasannya," tutur Wana.

Sumber: www.cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment