Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, September 17, 2017

E-ktp, kpk menyasar golkar kenapa?

Sirkuit kasus E- KTP perlahan lahan mulai terkuak. Sikap KPK yang nampak ragu menahan Setya Novanto (SN) Ketua Umum Partai Golkar (PG) dan sebaliknya sikap SN yang menunda mendatangi KPK rupanya menyimpan misteri.
Notrida Mandica, Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar
Proyek e-KTP ini mengambil tempat pada tahun 2012, di bawah Pemerintahan Presiden SBY.
Saat itu Partai Demokrat (PD) sedang berkuasa. Menteri Dalam Negeri adalah Gemawan Fauzi, politisi PD dan Ketua DPR RI adalah Marzuki Ali juga pentolan PD. Posisi SN pada waktu sebagai Ketua Fraksi PG.
Kasus e-KTP menguak ke publik setelah Nazaruddin, bendahara umum PD, ditahan oleh KPK. Maka terlontarlah nama-nama yang terkait dengan proyek e-KTP dari mulut Nazaruddin.

Sejak saat itu, beberapa orang terkait e-KTP mulai dijadikan tersangka. Namun setelah pergantian komisioner KPK ke Agus Rahardjo, yang dulunya menjabat sebagai LKPP Kemendagri yang menangani proyek e-KTP ini, kasusnya semakin terakselerasi.
Namun anehnya kerugian negara dibebankan ke pundak SN sepenuhnya, sementara PD tidak dikutak katik.
Hal ini tentu menimbulkan beberapa pertanyaan:
Pertama, jika menilik struktur kewenangan, lebih berkuasa siapa menentukan anggaran, Ketua DPR RI, Marzuki Ali tokoh Partai Demokrat atau Setya Novanto yang waktu itu hanya sebagai Ketua Fraksi PG?
Kedua, siapakah yang lebih berwenang mempengaruhi Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi untuk menetapkan proyek e-KTP, Marzuki Ali atau Setya Novanto?
Ketiga, Agus Rahardjo yang saat itu sebagai Ketua LKPP lebih tunduk secara struktural kepada Menteri Gemawan Fauzi, Ketua DPR RI Marzuki Ali atau Ketua Fraksi PG Setya Novanto?
Keempat, mengapa Agus Rahardjo tidak membuka penyimpangan ini ketika masih menjabat sebagai Ketua LKPP? Apakah dia takut karena yang berkuasa saat itu Partai Demokrat pemilik proyek e-KTP?
Pertanyaan pertanyaan muncul di kalangan kader PG, oleh karena SN seolah olah diseret ke kasus ini bersama dengan gerbong Golkar.
Nampak ada kekuatan yang menggunakan e-KTP sebagai instrumen menghancurkan PG, khususnya setelah PG menyatakan mendukung Pemerintahan Jokowi – JK.
Ada rencana sistematis mengobok obok PG menggunakan kasus e-KTP melalui KPK. Hal ini nampak pada keengganan KPK menyeret politisi Partai Demokrat yang berperan penting karena pada saat itu partai inilah yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh pada institusi kepresidenan, kementerian dan perwakilan rakyat.
Perlu pengamatan yang cermat tentang posisi Agus Rahardjo agar tidak terjadi bentrok kepentingan dirinya sebagai bagian pengambil kebijakan proyek e-KTP dan penentu tersangka e-KTP dan dengan sengaja melindungi nama-nama penentu kebijakan e-KTP yang menjadi pimpinannya di masa lalu.
Para kader Partai Golkar menghendaki keadilan dalam penanganan kasus e-KTP. Para kader tidak membiarkan Partai Golkar sebagai benteng Pancasila dan NKRI dihancur leburkan. (red2)
Oleh : Notrida Mandica (Anggota Dewan Pakar Partai Golkar)
Sumber www.suaralidik.com

No comments:

Post a Comment