Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, October 28, 2017

Korupsi Pengadaan Mobil Damkar Pemko Aceh

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (28/10/2017) memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern seharga Rp 17,5 miliar milik Pemko Banda Aceh.

Ketiga terdakwa adalah Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Syahrial, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana.

Ratziati Yusri adalah ibu kandung Dheni Okta Pribadi.

Masing-masing terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.


Khusus untuk Ratziati Yusri, majelis hakim menambah hukuman agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,7 miliar.

Apabila tidak dapat membayar dalam satu bulan, maka akan disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra dibantu anggota, M Nazir dan M Fatan Riadhy.

Majelis hakim berpendapat, terdapat pelanggaran dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran modern itu.

Pemenang tender, yaitu PT Dhezan Karya Perdana tidak memenuhi persyaratan.

Sehingga terjadinya kerugian negara Rp 4,7 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Seharusnya Ketua Pokja mengugurkan PT Dhezan saat pemeriksaan administrasi,” kata Deny.

Sehari sebelumnya, hakim juga memvonis terdakwa lain selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, yaitu Siti Maryami selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

SUmber: http://aceh.tribunnews.com/2017/10/27/ibu-dan-anak-dihukum-14-tahun-penjara-karena-korupsi-pengadaan-mobil-pemko-banda-aceh
========================
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akhirnya menahan 4 tersangka pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang diduga mark up senilai Rp 17,5 miliar, Senin (8/5). Mereka ditahan setelah diperiksa sejak tadi pagi oleh penyidik.

Keempat tersangka tersebut adalah berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dan S selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh. Kedua tersangka ini sudah dalam tahap penuntutan.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berinisial RY selaku komisaris utama PT Dhezan Karya Perdana, rekanan pengadaan Damkar tersebut dan berinisial DO selaku Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana. Kedua tersangka ini merupaka ibu dan anak masih dalam tahap penyidikan.

"Dua tersangka sudah P21 yaitu SM dan S sudah tahap dua dan sudah ada kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP yaitu Rp 4,7 miliar dari pagu Rp 17,5 miliar," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Senin (8/5) di Banda Aceh.

Katanya, adapun tindak pidana korupsi dari pengadaan mobil Damkar ini adalah mark up harga. Namun, untuk informasi yang lebih lengkap, nantinya bisa diikuti dalam persidangan nantinya.

"Yang perempuan ditahan di LP Lhoknga dan yang lekai-laki di tahan di LP Lambaro," jelasnya.

Kasus pengadaan kendaraan pemadam bertangga oleh Pemerintah Aceh buat Kota Banda Aceh senilai Rp 17,5 miliar melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2014 diduga dimark up. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal 2015. Pasca penyelidikan, penyidik Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan beberapa tersangka.

Bahkan, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah sempat meluncurkan mobil pemadam canggih ini pada Rabu 17 Desember 2014 silam. Setelah diluncurkan, mobil Damkar ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang diterima langsung oleh Illiza Sa’aduddin Djamal selaku Wali Kota.

Damkar tersebut memiliki spesifikasi mesin kendaraan 370 HP, 6X4R, 11.000 CC, dan dilengkapi sistem komputerisasi canggih. Tangga dibuat dari baja berkekuatan tinggi yang diimpor dari Amerika.

Mobil Damkar ini juga dilengkapi dengan pompa pemadam dibuat di Amerika dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter per menit dan berkekuatan semprot sampai 30 bar. Mobil ini dilengkapi dengan tangki air 1.500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa.

Sumber: www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment