Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, November 4, 2017

MENELAAH SISTEM LELANG KONSOLIDASI: LAYAK DICOBA ATAU DITINGGALKAN?

Dalam masa satu bulan pertama pemerintahan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Jakarta, pasangan Anies-Sandi sudah mulai mengkaji beberapa program unggulan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Salah satunya mengenai lelang konsolidasi pengadaan barang dan jasa di ibu kota. Sandiaga yang belatar belakang pengusaha dan lebih familiar dengan dunia bisnis mengatakan, lelang konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang diterapkan pemerintah sebelumnya tidak pro pada pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dia beranggapan, pemaketan pengadaan ini akan mematikan pengusaha kecil yang mengadu peruntungan di proyek pemerintah.

“Dari awal karena masukan dari KADIN, dunia usaha khususnya penggerak usaha kecil menengah, lelang konsolidasi ini sangat tidak adil bagi usaha kecil dan usaha menengah,” kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2017.

Memang, minggu lalu, Wakil Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Jakarta, Sarman Simanjorang, mewanti-wanti pasangan kepala daerah baru ini untuk bersinergi dengan pelaku usaha di Jakarta. Katanya, kerja sama yang baik ini bisa mempercepat pembangunan daerah. “Untuk langkah awal, kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur baru dapat segera menghapus kebijakan lelang konsolidasi agar memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha dari berbagai level, baik BUMD, BUMN, pengusaha besar, menengah, kecil, hingga mikro,” jelasnya.

Karena itu, Sandi memutuskan untuk mengkaji kembali sistem lelang konsolidasi untuk bidang infrastruktur di DKI Jakarta. Menurut Sandi, kekhawatiran pemerintahan terdahulu terkait praktik abal-abal oleh kontraktor saat tak lelang konsolidasi itu hanya isapan jempol belaka. Malahan wakil gubernur Jakarta ini berpendapat sistem penggabungan paket pekerjaan konstruksi ini hanya menguntungkan perusahaan besar. Perusahaan besar ini pun diklaim Sandi hanya akan menyerahkan subkontrak kembali kepada perusahaan yang lebih kecil.

“Sistem ini merugikan usaha kecil karena mendapat bayaran lebih rendah dengan jangka waktu pembayaran lebih lama,” katanya.

Adapun, lelang konsolidasi dilakukan pada masa pemerintahan Ahok-Djarot karena Ahok mendapat laporan ada temuan di lapangan mengenai kinerja para kontraktor yang tak sesuai standar dan aturan yang sudah ditetapkan pemprov DKI Jakarta. Banyak tak menerapkan standar kerja kontraktor seperti: tak adanya gambar kerja, standar keselamatan pekerja yang minim, serta lingkungan kerja yang berantakan. Beberapa lainnya malah memalsukan dokumen persyaratan agar lolos lelang. Setelah menang lelang, hal-hal yang terdapa dalam dokumen kontrak pun diabaikan.

“Saya mau berhentikan proyek dengan kontraktor abal-abal dan semua pembangunan akan saya paketkan/konsolidasi saja,” kata mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Oktober 2016.

Tak tanggung-tanggung, Ahok, sapaan Basuki, saat masih menjabat sebagai gubernur juga memberi arahan kepada bawahannya untuk mengevaluasi langsung kinerja para kontraktor yang menang lelang proyek pembangunan di DKI Jakarta hasil pengadaan tahun lalu. Pada medio September 2016, pihak inspektorat dengan didampingin Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pun melakukan inspeksi ke beberapa proyek pembangunan rusunawa. Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor mulai dari pekerjaan di lapangan hingga dokumen-dokumen yang belum lengkap sebagai syarat utama. Bahkan, ada kontraktor yang sudah masuk daftar hitam portal pengadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah), namun masih lolos pada lelang di DKI.

Laporan hasil inspeksi ini menjadi dasar pertimbangan Ahok untuk menyetop 4 proyek pembangunan rusunawa, 4 proyek rehabilitasi berat rusunawa, dan 45 proyek rehabilitas total sekolah. Proyek-proyek yang diberhentikan dikerjakan oleh kontraktor-kontraktor yang bermasalah dalam hal administrasi dan pengerjaan konstruksi di lapangan.  Meski harus menanggung akibat tak tercapainya program yang dicanangkan, yaitu pembangunan 10.000 rusunawa dan perbaikan sekolah, Ahok tetap pada keputusannya. “Saya tidak ingin warga jadi celaka jika saya hanya ingin kejar target pembangunan.”

Setelah kejadian tersebut, Ahok memerintahkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) untuk meninjau ulang dokumen-dokumen peserta lelang sebelum pendaftaran lelang pembangunan di Jakata dimulai kembali. Berdasarkan hasil tinjauan dan analisis pada akhir tahun lalu, bersamaan pula dengan keharusan Ahok untuk mengadakan lelang pembangunan single-year(hanya satu kali pengadaan untuk satu proyek) berdasarkan aturan pemerintah pusat, Ahok memutuskan pemprov DKI akan menggunakan mekanisme lelang konsolidasi untuk pengadaan konstruksi di ibu kota.

Alasannya jelas, Ahok tak mau lagi menemukan ada kontraktor abal-abal yang mengerjakan proyek pembangunan yang dampaknya dirasakan secara luas oleh warga Jakarta. Ahok tak ingin ada bangunan dengan konstruksi seadanya yang bisa berakibat fatal bagi warga yang ada di dekat bangunan tersebut. Karena itu, Ahok meminta jenis proyek yang memiliki tipe bangunan dan bahan konstruksi yang serupa agar dipaketkan menjadi satu supaya bernilai besar dan kontraktor kredibel bisa masuk jadi peserta lelang. Rupanya Ahok merindukan kontraktor BUMN atau kontraktor swaste penghasil bangunan berkualitas baik juga ikut membangunan gedung-gedung milik pemprov DKI Jakarta.

Penerapan Lelang Konsolidasi Sesuai Instruksi Presiden

Wacana lelang konsolidasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia bukanlah hal yang baru dibicarakan akhir-akhir ini. Sejak Presiden Joko Widodo memprioritaskan seluruh proyek infrastruktur fisik di Indonesia, lelang konsolidasi menjadi jawaban ampuh guna tercapainya target penyelesaian proyek dengan hasil berkualitas mumpuni. Karena itu, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam instruksi ini, Jokowi memberi arahan kepada setiap kepala daerah untuk mengoptimalkan opsi-opsi yang dapat mendukung percepatan pembangunan di daerahnya, termasuk mekanisme pemaketan proyek atau lelang konsolidasi.

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Setya Budi Arijanta, mengatakan konsolidasi pengadaan adalah upaya untuk menciptakan pengadaan yang efisien. Skema ini dapat meminimalkan jumah kontrak dan memangkas waktu, Setiap instansi hanya tinggal berkoordinasi soal kebutuhan yang sama dengan instansi lainnya sehingga mempersingkat proses pengerjaan. Namun, kata Setya, banyak pihak masih terkecoh dengan istilah ‘konsolidasi’. Konsolidasi dianggap sebagai jalan untuk melaksanakan seluruh pengadaan agar ada dalam satu paket.

“Padahal, lelang konsolidasi dilakukan hanya jika kebutuhan dan jenis barang yang dibutuhkan oleh instansi-instansi tersebut sama,” jelasnya, Juli lalu.

Senada dengan yang diucapkan oleh Ahok, Setya mengatakan, skema pelelangan ini dapat membuka peluang lebih besar bagi kontraktor besar lainnya yang belum berkesempatan ikut proyek pengadaan di pemerintah. Selain itu, sisi baiknya adalah instansi bisa mengurangi risiko untuk bekerja sama dengan penyedia ‘dadakan’ (atau kontraktor abal-abal), yang mungkin hanya perantara atau perusahaan yang dimiliki oknum tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri. Namun, Setya mengingatkan agar setiap pejabat pengadaan merencanakan dengan matang sebelum mengusulkan lelang konsolidasi. “Kebutuhan barangnya harus jelas teridentifikasi lebih dahulu.”

Apakah Kontraktor Se-level dengan Pengusaha UMKM?

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, berikut adalah kriteria dari ketiga jenis usaha tersebut:

Kriteria usaha mikro:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta.

Kriteria usaha kecil:

Memilki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 M.

Kriteria usaha menengah:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 M, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5M sampai dengan paling banyak Rp 50 M.

Dari hasil definisi jenis usaha di atas, salah satu pemilik perusahaan konstruksi yang cukup besar di Surabaya mengatakan, general contractor (kontraktor) itu seharusnya tidak termasuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena besarnya modal yang harus disiapkan, serta estimasi pendapatan yang bisa diperoleh. Bahkan, dia mengaku investasi yang harus dia siapkan di awal melebihi jumlah yang tertera dalam kriteria usaha menengah. Adapun, berdasarkan proyek konstruksi yang dikerjakan perusahaannya, hasil penjualan tahunan biasanya di atas kisaran Rp 200 M.

Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan edaran bahwa kontraktor yang dianggap mampu mengerjakan proyek besar, terutama yang diadakan oleh pemerintah adalah kontraktor yang memiliki kapabilitas dari segi modal, manajemen perusahaan, manajemen pegawai, pengelolaan administrasi yang baik, dan hal yang terpenting adalah keahlian secara teknis untuk menyelesaikan gedung tepat waktu dengan kualitas yang bagus. Namun, seiring dengan adanya celah dari institusi negara yang menawarkan pengadaan barang dengan harga kisaran puluhan miliar rupiah, banyak kontraktor-kontraktor kecil bermunculan.

Padahal, melalui contoh kasus di Jakarta saja, penganggaran proyek pembangunan gedung pemerintahan belum berjalan dengan baik. Gedung yang bisa langsung dianggarkan pembangunan dalam satu tahun anggaran (single year), seringkali dilakukan dalam tahap multiyear sehingga memecah-mecah pekerjaan dan biaya lelang. Misalnya, saat ingin membangun rusunawa baru, jika lelang pengadaan barang dilakukan secara terpisah dengan mekanisme multiyear, bisa jadi ada rusunawa 1 blok (isi 400 unit rusun) yang dalam tahun pertama dianggarkan Rp 10 M untuk pengerjaan pondasi dan beberapa lantai awal. Pada tahun-tahun berikutnya, anggaran akan naik tapi kontraktor pemenang tetap kontraktor tahun sebelumnya. Hal ini berakibat pada tidak efisiennya anggaran yang dikeluarkan. Biaya yang seharusnya bisa dianggarkan dalam satu kali tahun anggaran saja, bisa membengkak hingga 5 kali lipat akibat mekanisme yang lama.

 

Menurut Sekeretaris Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PUPERA, Tri Djoko Waluyo, kontraktor kecil ini yang seringkali disamakan dengan pengusaha UMKM. Pasalnya, kontraktor-kontraktor ini biasanya hanya mengambil proyek dengan biaya tender antara Rp 2,5 M hingga Rp 10 M. Karena itu, dia berharap agar kontraktor ini bisa fokus pada proyek perawatan saja, misalnya perawatan jalan, pemeliharaan gedung pemda, atau pemeliharaan sekolah. Namun, dia tidak menutup kemungkinan agar kontraktor ini bisa naik level sejajar dengan kontraktor BUMN. Kuncinya adalah pada lelang konsolidasi. Para pemilik kontraktor kecil dapat membentuk konsorsium untuk mengerjakan bersama proyek yang dikonsolidasikan agar dapat bersaing dengan kontraktor kelas kakap.

“Ini namanya bukan pengurangan atau penghapusan, tapi upaya agar kontraktor kecil bisa naik level menjadi besar,” katanya.

Adapun, pemerintah pusat juga telah memberi naungan hukum bagi kontraktor kecil yang setara dengan UMKM ini untuk tetap menjalankan usahanya dengan memperhatikan prinsip-prinsip aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan lelang juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 100 Bab VIII Peran Serta Usaha Kecil Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:

(1) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sampai dengan Rp 2.500.000.000,0 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagai berikut;

Setiap awal tahun anggaran, PA/KPA membuat Rencana Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; danPA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota.

(5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraaan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan.

Jadi, berdasarkan uraian di atas, memang ada positifnya Wagub Sandiaga Uno mengkaji ulang sistem lelang konsolidasi. Namun, Sandi harus bisa membedakan jenis-jenis kontraktor yang sudah dan siap terjun untuk terlibat dalam proyek pembangunan milik pemerintah. Pada kenyataannya, kontraktor-kontraktor kecil tidak dapat memenuhi syarat dan tidak memiliki kapabilitas untuk mengerjakan proyek pembangunan secara langsung. Dengan definisi berdasarkan peraturan pemerintah, kontraktor kecil selevel UMKM ini harus difokuskan pada proyek pemeliharaan gedung. Sandi juga harus bisa menyadari bahwa dalam membangun gedung yang akan dimanfaatkan untuk orang banyak, perlu kontraktor yang memang sudah terbukti kualitasnya sehingga meminamilisir terjadinya risiko di kemudian hari. (KJ)

1 comment:

  1. Di bogor ada Kontraktor bekisting, CV. HUTAMA LOGAM JAYA, alamatnya

    Jl. Perjuangan no.7 Bojong nangka, Gunung Putri.

    Alat nya lumayan lengkap, Scaffolding, Ringlock, PCH, Angkur, Column Waller, Steel Waller, Catwalk, Stair, Pipa, Hollow Double, Pipa Double, Suri Suri, Gelagar, Double UNP, Jack Base, U-Head, Tie Rod, Base Plate, Wing Nut, Fixed Clamp, Swivel Clamp, baji, Wedge, WHP, Monas, Angkur, Sabuk Kolom, Ashiba, tembereng, bodeman dan lain-lain.

    Termasuk paling murah harga sewa alat CV. HUTAMA LOGAM JAYA

    saya masih simpen kontaknya : 0895-0345-8224 (wa.me/6289503458224)

    https://cv-hutama-logam-jaya.business.site/

    https://goo.gl/maps/mfrx3MeNJHy

    semoga komentar saya bermanfaat untuk mandor, pemborong maupun kontraktor sipil

    ReplyDelete