Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, October 2, 2017

Polemik Aturan Pengadaan Senjata

Sebenarnya tidak perlu berpolemik terkait aturan pengadaan senjata karena dalam aturan pengadaan sudah jelas bahwa alutsista atau almatsus masuk ke dalam penunjukan langsung.q
Polemik pengadaan senjata di luar TNI menjadi ramai setelah pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di hadapan purnawirawan militer yang mengungkap ada instansi memesan 5.000 pucuk senjata.
Pernyataan itu lalu coba diluruskan dua senior Gatot di TNI yakni mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) yang kini Menkopolhukam Wiranto dan mantan Kepala Staf Angkatan Darat yang kini menjabat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Belum lama mereda, akhir pekan ini publik kembali diramaikan polemik senjata setelah beredar kabar ada ratusan senjata dan amunisi untuk Korps Brimob Polri yang tertahan di bandara.
Sebanyak 280 Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46mm dan amunisi jenis RLV-HEFJ sebanyak 5.932 butir itu kemudian dikonfirmasi
Urusan pengadaan senjata itu menjadi polemik, lebih-lebih sampai saat ini belum ada aturan khusus tentang pengadaan jenis dan spesifikasi senjata, kecuali tentang kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, hanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur pengawasan serta pengendalian senjata api di luar Kemenhan dan TNI.
Aturan tersebut tak menyebut secara spesifik soal pengadaan senjata yang diizinkan untuk lembaga di luar Kementerian Pertahanan dan TNI. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa institusi non-Kemhan dan TNI termasuk di antaranya adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.
Melihat aturan tersebut, senjata api standar militer adalah yang digunakan TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara. Adapun untuk senjata itu diatur adalah kaliber laras 5,56 mm ke atas, dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, senjata api nonstandar militer adalah senjata api yang digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olah raga, menembak dan berburu serta koleksi. Ketentuan lainnya adalah kaliber laras itu harus di bawah 5,56 mm dengan sistem kerja nonotomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
Pengamat militer Mufti Makarim menyatakan itulah yang selama ini diketahui terkait pengadaan senjata.
“Yang ada peraturan menteri soal proses pengadaan, peraturan menteri pertahanan, lalu untuk kepemilikan senjata ringan izin polri, lalu kemudian untuk kepemilikan senjata berat ada izin BAIS. Nah sejauh ini, hanya itu saja yang kita pahami, bahwa ada pengajuan yang disetujui atau yang tidak disetujui, tidak pernah ada polemik,” ujar Mufti saat dihubungi, Minggu (1/10).
Lihat juga: Polri Akui Impor Ratusan Senjata
Direktur Institute for Defense Security and Peaces Studies itu mengatakan yang tak diketahui publilk adalah tentang jenis dan spesifikasi senjata yang dimiliki institusi di luar TNI, termasuk Polri dan BIN. Meski begitu, Mufti menilai ada peraturan khusus yang mengatur itu.
“Makanya yang saya pahami pasti ada aturan ketentuan apa yang boleh dan tak boleh soal persenjataan. Tapi sampai menyebut detail, apa yang boleh dimiliki dan apa yang tidak boleh dimiliki, selama ini kami tidak pernah tahu,” ujarnya.
Perihal pengadaan senjata, di pertemuan dengan keluarga besar TNI pada 22 September 2017, Gatot mengatakan ada institusi di luar militer yang hendak melakukan pembelian 5.000 senjata.
Pernyataan Gatot itu kemudian menjadi polemik, sehingga Wiranto dan Ryamizard meluruskan di waktu dan tempat terpisah.
Meski tak sepenuhnya tepat, ucapan Gatot membenarkan bahwa ada pengadaan senjata yang tengah dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wiranto menyebut ada pengadaan senjata yang dilakukan BIN, namun tak mencapai 5.000 pucuk, hanya 517 pucuk. Sementara itu, Ryamizard mengklarifikasi bahwa informasi yang benar adalah pembelian 521 senjata dan 72.750 butir peluru untuk Badan Intelijen Negara (BIN).
PT Pindad mengakui ada pesanan senjata dari BIN, berupa senjata laras panjang dan pendek yang tak masuk dalam spesifikasi yang dimiliki TNI. Pindad juga menyebut mendapat pesanan 5.000 pucuk senjata jenis pistol dari Polri.
Mabes Polri menyatakan senjata yang dipesan dari Pindad itu berjenis pistol MAG 4. Secara fisik, MAG 4 memiliki panjang 190mm, tingginya 136mm, dan memiliki berat 910 gram. Senjata itu nantinya diperuntukan polisi lalu lintas dan sabhara. Dan, kini termasuk senjata impor untuk Brimob. 
Sumber cnnindonesia

No comments:

Post a Comment