Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 2, 2020

Procurement Probity Advice


Siapa Saja Para Probity Advisor
Para Probity Advisor adalah para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dari berbagai penjuru Republik Indonesia yang kita cintai, dengan latar belakang dan ragam pengalaman di Pengadaan Barang/Jasa dan kemudian di seleksi kembali melalui ujian psikologi kecocokan penugasan yang dilakukan oleh LKPP.

Manfaat
Menggunakan Para Probity Advisor dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sejak awal dapat membantu meningkatkan keberhasilan dari proses Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam proses Pengadaan barang / jasa Pemerintah memiliki keterkaitan aspek yang tidak sekedar dijalankan sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja, terdapat aspek Peraturan Perundangan lainnya dan juga kemungkinan optimasi pengadaan, dengan demikian pemberdayaan para Probity Advisor idealnya telah dilakukan sejak masa identifikasi kebutuhan sehingga sejak awal deteksi terhadap konsekuensi pembiayaan sudah dapat diketahui.

Tentu saja Probity Advisor tidak hanya sebatas hingga proses identifikasi kebutuhan saja, Aspek pelayanan dari Probity Advisor Pengadaan Barang/Jasa atau Procurement Probity Advisor (Pro-PA) dilakukan secara rinci tahap demi tahap. Para Pro-PA seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan demikian para Pro-PA juga pada kesehariannya di tempat bertugas masing-masing juga melaksanakan proses pendampingan di masing-masing tempat tugas utamanya.

Sebagai contoh bentuk pendampingan yang pernah dilakukan dapat rinci diantaranya pada proses finalisasi dokumen kontrak, tidak semua Pelaku Pengadaan Barang/Jasa memiliki kompetensi yang memungkinkan proses Pengadaan dilakukan sejak awal bertugas dengan mutlak benar sama persis dengan Peraturan perundangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau optimasi proses pengadaan berdasarkan kelaziman pasar yang berlaku.

Beberapa Contoh
Ketika terdapat kesulitan dalam optimasi proses pengadaan, maka para Pro-PA yang dihubungi oleh Pelaku Pengadaan dapat memberikan masukan, sebagai contoh pada sebuah kontrak Pengadaan Barang, kami menyampaikan penjelasan bagaimana menilai Program Mutu yang dibuat oleh Penyedia hasil Tender dan mengintegrasikan Program Mutu tersebut pada kontrak yang dilakukan pada tahapan persiapan finalisasi dokumen kontrak, tujuannya agar kontrak mudah dikendalikan dan antar dokumen satu sama lain yang sudah eksisting dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkrit.

Terkait dalam finalisasi dokumen rancangan kontrak pun memiliki aspek yang perlu dibahas secara mendalam, mengingat dalam dokumen rancangan kontrak terdapat beberapa hal yang masih sifatnya umum, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan penyedia yang akan mengikat kontrak, disinilah peran Pro-PA dalam membantu memberikan pendampingan dan masukan-masukan, khususnya mempertimbangkan aspek pengendalian kontrak yang merupakan titik kritis dari rancangan kontrak eksisting dan program mutu dari penyedia sehingga proses Pelaksanaan Kontrak dapat selesai dengan risiko yang terkendali.

Dimana?
Pak, itu kan di tempat bapak di UKPBJ Kab. Kutai Barat, kalau di tempat kami yang tidak memiliki Pro-PA sebagai PNS tetap nya, kami tidak bisa menggunakan jasa Pro-PA dong?


Sepengetahuan saya karena memperhatikan beberapa orang yang tergabung dalam Grup Pro-PA yang dikelola LKPP, rekan-rekan Pro-PA tersebar hampir merata dengan latar belakang dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, bapak/ibu yang ingin menggunakan jasa Pro-PA dapat menghubungi LKPP sebagaimana telah dikomunikasikan dengan video yang telah dipublikasikan meluas oleh LKPP, sepengetahuan saya pribadi beberapa Pemerintah Provinsi pun tengah menggodok program sosialisasi di tiap-tiap Provinsi secara daring melalui platform Webmeeting, jadi informasi ini pun sebenarnya mungkin sudah diketahui oleh sebagian rekan-rekan saat membaca tulisan di artikel ini.

Bapak/Ibu yang ingin menggunakan layanan Pro-PA dari LKPP dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dengan menyampaikan informasi mengenai pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan dilaksanakan dengan pendampingan Pro-PA, penyampaian informasi ini menjadi penting dengan demikian penugasan Pro-PA dapat dilakukan dengan menyesuaikan pengalaman dari Pro-PA yang terdekat dan sesuai dengan kebutuhan pengadaan barang/jasa Bapak/Ibu.

Rekan-rekan pelaku Pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang strategis dapat mendayagunakan program Pro-PA LKPP untuk memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik yang mengedepankan kejujuran, kebenaran, dan integritas dengan menghubungi LKPP. Silahkan manfaatkan program yang sangat bermanfaat dari LKPP ini untuk mewujudkan Pengadaan yang kredibel dan mensejahterakan bangsa.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

No comments:

Post a Comment