Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Showing posts with label mobil listrik. Show all posts
Showing posts with label mobil listrik. Show all posts

Thursday, July 16, 2015

Tersangka baru korupsi pengadaan mobil listrik

Kejaksaan Agung  (Kejagung) memastikan bakal  ada tersangka baru dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan 16  mobil listrik di tiga badan usaha  milik negara (BUMN). 
Hal itu diungkapkan Kasubdit  Penyidikan pada Jaksa  Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejagung Sarjono  Turin. Berdasarkan keterangan  saksi, penyidik telah mengantongi  pihak yang diduga  terlibat dalam kasus tersebut.  Meski demikian, Turin belum  mau menyebut siapa tersangka  baru yang akan dijerat. Kita  lihat saja perkembangannya,  kemungkinan akan ada tersangka  baru, tandas Turin di  Kejagung, Jakarta, kemarin.  

Thursday, July 9, 2015

Kasus Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik - Kejagung Periksa Saksi

Terkait Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik, bagaimana mau merubah tenaga fossil ke tenaga terbarukan, kalau baru buat prototipe saja sudah banyak hambatan dan masalahnya. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pengadaan 16 unit mobil listrik. Ketiganya dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. Yaitu Kuswandi, Mantan Direktur PT Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo, Corporate Secretary PT Pertamina dan Agus Purwadi, Ketua tim teknis mobil listrik ITB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana dalam keterangannya, Rabu (8/7/2015).

Tuesday, July 7, 2015

Jaksa Penyidik Geledah Bengkel Gudang Pembuat Mobil Listrik

Tim satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di bengkel milik salah satu tersangka kasus pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi. Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan perkara pengadaan 16 unit mobil listrik yang dimodali tiga perusahaan BUMN.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari berkas serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan unit mobil listrik yang dibuat PT Sarimas Ahmadi Pratama. (Baca juga: Kasus Mobil Listrik, Penyidik Geledah Kementerian BUMN)

Sunday, July 5, 2015

Jaksa Agung: 16 Mobil Listrik BUMN Bukan untuk Riset

Berita dari www.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pemgadaan16 mobil listrik yang dibuat tersangka Dasep Ahmadi dialokasikan untuk tiga perusahaan BUMN yaitu Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dan tujuannya bukan untuk tujuan riset atau penelitian.

"Kalau seperti ini bukan riset, tapi pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu satu atau dua unit saja bukan 16," kata Prasetyo, Jumat (3/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
‎Berdasarkan hasil penyidikan, Prasetyo menegaskan 16 mobil listrik adalah pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan APEC 2013 lalu di Bali.

"Sudah jelas ini pengadaan bukan riset. Ada yang beritakan riset dipidanakan, kita tidak memidanakan riset, kejaksaan tidak segegabah itu," tegas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan pihaknya mendorong riset terus berkembang di Indonesia, namun kasus 16 mobil listrik bukan untuk menghentikan riset.
Selain bertujuan memenuhi kebutuhan APEC, pengadaan 16 mobil listrik juga bukan murni hasil buatan anak bangsa, karena salah satu mobil listrik itu menggunakan body Toyota Alphard tahun 2005.

Monday, June 29, 2015

Said Didu Nilai Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Salah Sasaran

Liputan6.com, Jakarta - Mantan birokrat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris BUMN Said Didu menilai kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN yang diusut Kejaksaan Agung dan menjadikan Dahlan Iskan sebagai saksi, salah sasaran. Said menilai kasus tersebut menjadi aneh ketika peneliti yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sunday, June 21, 2015

Meski Dahlan Kembalikan Dana Proses Hukum Tetap Jalan

Dari www.tribunnews. com Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keinginan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk mengembalikan dana terkait pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kementerian BUMN, tidak dapat menghapus perkara pidananya. Kejagung menduga ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik.
"Ini kasus pidana, pengembalian hanya jadi pertimbangan saja," ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Prasetyo mengapresiasi jika Dahlan betul-betul mengembalikan dana pengadaan mobil listrik tersebut. "Suatu sikap yang positif dari Pak Dahlan dan mudah-mudahan tidak berubah," ujarnya.
Diberitakan, Dahlan menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik yang berujung pada perkara pidana. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, itikad penggantian itu adalah kebiasaan kliennya sendiri.
Yusril mengatakan Dahlan pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat Ketua Persatuan Sepak Bola Surabaya. Dahlan mengganti kerusakan kereta api akibat ulah bonek dan menanggung biaya makan para bonek yang menonton pertandingan sepak bola di Jakarta.
Lebih jauh, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus mobil listrik, Dahlan diperiksa sebagai saksi lantaran dia yang menggagas pembuatan mobil listrik. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman, Direktur Utama Perikanan Indonesia.
Penyidik Kejagung juga masih mendalami kasus ini, termasuk untuk menentukan kerugian negara. Selama ini orang-orang yang diperiksa kebanyakan mengaku tidak tahu dan lupa. "Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, terperiksa kebanyakan enggak tahu ataupun lupa. Masa lupa semuanya, nanti akan kami periksa lagi," katanya.
Dasep terjerat karena diduga baru menyelesaikan tiga mobil dari 16 mobil listrik yang dipesan Kementerian BUM. Sementara Agus terjerat karena diduga bertindak di luar wewenangnya. Agus telah meminta tiga BUMN, yakni Pertamina, BRI, PGN mendanai proyek mobil listrik.
Kasus mobil listrik ini diawali perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Ecinomic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI, Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Pertamina mengucurkan dana sekitar Rp 32 miliar kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama untuk pengadaan mobil listrik. Ternyata, mobil listrik yang diserahkan ke Kementerian BUMN tak sesuai perjanjian

Monday, June 15, 2015

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mobil Listrik

Masih terkait mobil listrik dari www.sindonewscom . Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar.
"Jaksa Satgassus tetapkan dua tersangka, inisial AS dan DA" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Saturday, June 13, 2015

Selain kasus PLN, Dahlan Iskan juga dibidik pengadaan mobil listrik

Dahlan Iskan harus berurusan dengan penegak hukum usai lengser dari kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak butuh waktu lama sejak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan mega proyek 21 Gardu Induk Listrik, Dahlan langsung ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Dahlan ini bermula ketika bos Jawa Pos Grup ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013 saat menjadi Dirut PLN. Dalam pembangunan proyek PLN di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Bali, ternyata negara mengalami kerugian hingga Rp 33,2 miliar.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa melihat, Dahlan Iskan tersandung kasus korupsi gara-gara lahan proyek gardu listrik. Akibatnya, proyek menjadi terkatung-katung dan dianggap merugikan negara.

"Ceritanya Pak Dahlan itu kan pembebasan lahan, persoalannya sekarang yang terkena kasus Pak Dahlan itu kan soal lahannya enggak beres-beres" ujar Fabby dalam diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan Sewatama di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (7/6) lalu.

Sulitnya pembebasan lahan dalam sejumlah proyek besar dinilai Fabby lantaran masyarakat sekitar proyek acap kali mengharapkan kompensasi tinggi.

"Karena orang mengharapkan kompensasi tinggi. Menurut saya, kalau lahan-lahan itu enggak dibereskan, enggak akan beres proyek itu," tuturnya.

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rupanya tak hanya dalam kasus PLN saja Dahlan Iskan terbelit kasus korupsi. Apa lagi kasus yang menjerat pemenang konvensi capres Demokrat ini?