Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, December 18, 2008

Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadual pelelangan sampai dengan bentruk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti.
Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.

Wednesday, December 17, 2008

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Dasar untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di dalamnya terdiri dari: IX BAB, 54 Pasal, Bagian Penjelasan, dan Lampiran I.
Penjelasan secara terinci tentang tata cara pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah dapat ditemukan pada bagian lampiran I, mulai dari BAB I Persiapan Pengadaan, BAB II Proses Pengadaan, BAB III Swakelola dan BAB IV tentang Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri.

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2003 (keppres RI no. 80 th. 2003) telah dirubah sebanyak 6 (enam) kali, diantaranya.
1. Perpres no. 61 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres nomor 80 tahun 2003.
2. Perpres no. 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua keppres RI no. 80 th. 2003.
3. Perpres no. 70 tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Keppres nomor 80 tahun 2003.
4. Perpres no. 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat keppres RI no. 80 th. 2003.
5. Perpres no. 79 tahun 2006 tentang Perubahan Kelima keppres RI no. 80 th. 2003.
6. Perpres no. 85 tahun 2006 tentang Perubahan Keenam keppres RI no. 80 th. 2003.