Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, February 4, 2014

Pengadaan pada Private, Public atau Non Profit

Karakteristik dari organisasi  akan sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan yang dilaksanakan, hal ini berpengaruh juga terhadap tingkat fleksibilitas dan kebebasan bergerak. Pada sektor swasta (private) misalnya akan mempunyai kebebasan yang lebih, dalam bagaimana kegiatan pengadaan dilakukan tergantung dari besarnya level perusahaannya apakah usaha kecil, menengah (SME) atau perusahaan besar. Lain hal nya pada Public Sector, pengadaan harus dilakukan dalam kerangka aturan dan seringkali dengan prosedur yang ketat.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan organisasi dan pengaruhnya terhadap proses pengadaan, dapat dilihat pada tabel berikut:

Private

  1. Biasanya menggunakan kebijakan dan pedoman internel perusahaan.
  2. Dapat memilih beragam supplier dengan beragam jenis hubungan.
  3. Untuk usah kecil menengah biasanya:
  • Sentralisasi dalam pengambilan keputusan
  • Pengetahuan teknis dan pasar yang terbatas
  • Kredit dari penyedia dan pendanaan yang terbatas
  • Nilai kecil dan pembelian yang fragmented
  • Sourcing internasional terbatas

Publik
  1. Umumnya harus memenuhi prinsip: Transparan, akuntable, kompetisi terbuka dan non diskriminatif.
  2. Dapat juga memperhatikan kebijakan lainnya seperti sosial dan ekonomi.
  3. Prosedur yang oanjang yang dapat mengakibatkan keterlambatan dan tidak efisien
  4. Harus mengikuti pedoman dari donor ketika memperoleh hibah atau pinjaman
Non Profit
Biasanya menggunakan pedoman dan kebijakan pengadaan internal
dan menggunakan pedoman dari donor apabila ada pendanaan dari luar.