Konsep pengadaan yang ramah lingkungan dapat diterjemahkan dalam dokumen Pemilihan berupa persyaratan yang mengarah kepada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengadaan yang ramah lingkungan dalam perpres 54 tahun 2010 memang masih bersifat Introduksi atau hanya sekedar perkenalan saja, namun tidak ada salahnya ditindak lanjuti dengan mulai memperhatikan peraturan yang terkait dengan istilah "ramah lingkungan".
Peraturan-peraturan terbaru yang mengatur tentang Lingkungan Hidup dan ramah lingkungan antara lain:
Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
atau yang terkait dengan Jasa Konstruksi salah satunya ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 08 tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan.
Ayo mari kita mulai Pengadaan yang Ramah Lingkungan, dengan mulai menerapkan prinsip-prinsip yang mendukung terhadap pelestarian Lingkungan Hidup sehingga kerusakan lingkungan dapat mulai diminimalisir dari sekarang. Hal ini bisa kita mulai dengan menggunakan atau mengadakan (pengadaan) barang atau jasa yang memiliki perhatian baik secara langsung atau tidak langsung terhadap pelestarian, perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan ini dapat kita masukkan di dalam dokumen pengadaan dengan memberikan nilai lebih atau "lebih disukai" terhadap peserta lelang atau calon penyedia barang/jasa yang memberikan perhatian terhadap barang/jasa yang ramah lingkungan.
Contoh dari Dokumen Pengadaan (komputer/IT) yang sudah menerapkan konsep ramah lingkungan dapat di download disini:
SP guidelines office IT - Product Sheet - final.pdf
What is Sustainable Public Procurement?
“Sustainable Procurement is a process whereby organisations meet their needs for goods, services, works and utilities in a way that achieves value for money on a whole life basis in terms of generating benefits not only to the organisation, but also to society and the economy, whilst minimising damage to the environment.”*
Sustainable Procurement seeks to achieve the appropriate balance between the three pillars of sustainable development i.e. economic, social and environmental.
- Economic factors include the costs of products and services over their entire life cycle, such as: acquisition, maintenance, operations and end-of-life management costs (including waste disposal) in line with good financial management;
- Social factors include social justice and equity; safety and security; human rights and employment conditions;
- Environmental factors include emissions to air, land and water, climate change, biodiversity, natural resource use and water scarcity over the whole product life cycle.
*Definition adopted by the Task Force on Sustainable Public Procurement led by Switzerland (membership includes Switzerland, USA, UK, Norway, Philippines, Argentina, Ghana, Mexico, China, Czech Republic, State of Sao Paolo (Brazil), UNEP, IISD, International Labor Organization (ILO), European Commission (DG-Environment) and International Council for Local Environmental Initiatives (ICLEI) and adopted in the context of the Marrakech Process on Sustainable Production and consumption led by UNEP and UN DESA
No comments:
Post a Comment