Kriteria tentang usaha kecil diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi usaha kecil adalah sebagai berikut;
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Untuk lebih jelasnya peraturan tentang usaha mikro, kecil dan menengah dapat di download pada link di bawah ini:
Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sudah jelas aturan yang dipakainya; selain menggunakan perpres 54 tahun 2010, jangan lupa juga untuk melihat peraturan lainnya yang terkait dengan kualifikasi usaha calon penyedia barang/jasa.
No comments:
Post a Comment