Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, October 10, 2012

Force Major (Keadaan Kahar)

Force Major (Keadaan Kahar) adalah istilah dalam pengadaan barang/jasa suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan  sebelumnya, sehingga  kewajiban  yang  ditentukan   dalam  Kontrak  menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang dapat digolongkan  sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.     bencana alam; Yang  termasuk  bencana  alam  antara  lain  berupa  gempa  bumi, tsunami,  gunung  meletus,  banjir,  kekeringan,  angin  topan,  dan tanah longsor.
b.    bencana non alam; Yang   termasuk   bencana   non   alam   antara   lain   berupa   gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
c.    bencana sosial; Yang  termasuk   bencana   sosial  antara   lain  konflik  sosial  antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
d.     pemogokan;
e.    kebakaran; dan/atau
f.    gangguan     industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalu keputusan  bersama  Menteri  Keuangan dan menteri teknis terkait.

Dalam   hal   terjadi Keadaan  Kahar,  Penyedia Barang/Jasa memberitahukan  tentang  terjadinya  Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender  sejak terjadinya  Keadaan  Kahar,  dengan  menyertakan salinan pernyataan     Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi   yang   berwenang   sesuai   ketentuan   peraturan  perundang-undangan, selanjutnya para  pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan  Kontrak. Keterlambatan   pelaksanaan   pekerjaan  yang  diakibatkan  oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.

Tidak termasuk Keadaan  Kahar adalah hal-hal  merugikan  yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak