Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, September 12, 2013

Evaluasi PRA Kualifikasi Konsultan

Pelaksanaan penilaian terhadap penyedia jasa konsultan berbentuk badan usaha dilaksanakan dengan pra kualifikasi. Dimana tidak semua penyedia konsultan yang mendaftar dapat memasukan penawaran, tetapi hanya yang lulus dan masuk daftar pendek (shortlist) saja yang memiliki hak untuk menawarkan jasanya. Daftar Pendek atau shortlist hasil prakualifikasi konsultan dan berjumlah minimal 5 atau maksimal 7 pada seleksi umum, minimal 3 atau maksimal 5 pada seleksi sederhana.

Selanjutnya bagaimana cara menilai kualifikasi jasa konsultan tersebut?



Evaluasi Dokumen Kualifikasi terdiri dari:
a) penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
b) evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek

Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis, kompleksitas yang setara, serta kedudukan peserta sebagai berikut:
a) Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 40-55%;
b) Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35-45%;
c) Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 5-15%;
d) Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota,kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
e) jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100 %.

Peserta yang memenuhi seluruh Persyaratan Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.
Tentang hal ini dapat dilihat secara lengkap di lampiran perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (70/2012) pada BAB IV halaman 51