Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, February 16, 2014

LKPP Pernah Surati Inspektorat Tangsel


Terkait dengan laporan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan ke KPK Juli 2012 lalu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia pernah melayangkan surat ke Inspektorat Kota Tangsel.

Dalam surat bernomor B-2025/LKPP/DIV.2/07/2012 intinya menyebutkan supaya Inspektorat Kota Tangsel memeriksa laporan pengaduan salah seorang peserta lelang di Kota Tangerang Selatan itu.



Poin nomor 2 dalam surat LKPP RI disebutkan, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang e-Tendering Lampiran VI 4 menyatakan, bahwa ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam hal Pokja ULP/panitia melakukan perubahan jadwal, maka harus menyantumkan alasan perubahan jadwal tersebut. Alasan perubahan jadwal tersebut dapat dilihat oleh peserta lelang melalui LPSE terkait.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan ke KPK Juli 2012 lalu, seorang peserta tender di Kota Tangsel menyebutkan, kelompok kerja (pokja) ULP tidak transparan terhadap peserta lelang untuk memantau setiap tahapan evaluasi dan kualifikasi serta verifikasi lelang.(Baca juga: Tahun Lalu, KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di Bina Marga Tangsel)

Selanjutnya, dalam surat LKPP RI juga disebutkan, penyedia barang/jasa dapat dikenai sanksi jika melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan orang lain.

Jika persekongkolan tersebut terbukti, menurut LKPP, maka penyedia barang/jasa yang dimaksud bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi penyantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata dan atau melaporkan kepada pihak berwenang.(Rus)

SUmber: http://www.bantenhits.com/metropolitan/2900-lkpp-pernah-surati-inspektorat-tangsel.html