Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, February 17, 2014

Menkeu Ingin Lepas Tangan Proyek Tahun Jamak


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses revisi Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang proses pengadaan barang dan jasa. Revisi ini bertujuan agar Menteri Keuangan tidak lagi harus menandatangani kesepakatan proyek tahun jamak.

Perubahan penyetujuan proyek tahun jamak tersebut dilakukan sebagai bagian dari simplifikasi proses pencairan anggaran di Kemenkeu.



"Kita lebih ke tusi (tugas dan fungsi), bahwa itu dia (proyek tahun jamak) sebenarnya bisa dilaksanaan oleh kementerian/lembaga (k/l). Tapi, payung hukumnya harus kita perkuat dulu. Sebabnya payung hukum yang ada sekarang menyebutkan harus lewat persetujuan Menkeu," ujar Plt Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani ketika ditemui usai rapat sosialisasi APBN 2014 di kantornya, Selasa (29/10).

Prinsipnya, perubahan yang diusung Kemenkeu adalah agar K/L bisa melaksanakan proyek tanpa perlu persetujuan Menkeu. Namun, sebagai bendahara umum negara, Menkeu tetap memberi arahan apa-apa yang harus dijaga. Pedoman tersebut akan ditetapkan dalam bentuk regulasi, peraturan menteri keuangan, yang dilaksanakan oleh K/L.

"Nanti internal mereka. Tentunya penanggung jawab anggaran adalah menteri dan KPA (kuasa pengguna anggaran). Jadi ini lebih simple. Kita jaga governancenya, tapi fleksibilitasnya bisa dijaga," ungkap Askolani.

Askolani tidak menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan proyek tahun jamak yang bermasalah, misalnya proyek Pusat Pendidikan, Pelatuhan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalangan, Bogor oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pada proyek tersebut proses bagaimana program itu berubah dari hanya untuk satu tahun berubah menjadi tahun jamak dipermasalahkan oleh penegak hukum.

Namun demikian, Askolani menolak anggapan bahwa perubahan itu bisa membuat perencanaan proyek lebih riskan kecurangan. "Soal riskan, tergantung. Kita kan punya inspektorat jenderal, BPK, BPKP, semua ada yang jagain," katanya.

Kemenkeu sedang menggalakkan simplifikasi pencairan anggaran demi mendukung realisasi APBN yang lebih tepat waktu. Selain perubahan aturan tahun jamak, Kemenkeu juga melakukan simplifikasi proses dengan tidak lagi memblokade anggaran.

Menurut Askolani, Kemenkeu hanya memberikan catatan untuk kelengkapan dokumen dan meminta dokumen dilengkapi sebelum dana bisa dicairkan. Jika masih ada anggaran yang belum dialokasikan, K/L diminta untuk mengurus alokasinya.

Pada kesempatan sebelumnya, Askolani juga menyebutkan simplifikasi pencairan anggaran mencakup dihapuskannya keharusan K/L memberikan term of reference (TOR) dan rencana anggaran belanja (RAB) ke Kemenkeu. Namun, K/L tetap harus punya TOR dan RAB yang akan dicek di internal K/L. (Gayatri)

sumber: www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/29/2/191147/Menkeu-Ingin-Lepas-Tangan-Proyek-Tahun-Jamak