Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, March 20, 2014

E-Procurement

E-Procurement (Pengadaan secara elektronik) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
K/L/D/I  wajib  melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa   secara elektronik untuk  sebagian/seluruh  paket-paket  pekerjaan  pada Tahun Anggaran 2012 disesuaikan  dengan   kebutuhannya. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2011, sekurang-kurangnya  75% dari seluruh belanja K/L dan 40% Belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) wajib  melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa   secara elektronik melalui SPSE.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan  sistem Pengadaan Barang/Jasa  secara  elektronik  yang diselenggarakan  oleh LPSE terdekat.