K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012 disesuaikan dengan kebutuhannya. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2011, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% Belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui SPSE.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.