Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, March 21, 2014

E-Tendering

E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman  pemenang  yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh  semua Penyedia Barang/Jasa  yang terdaftar pada  sistem  pengadaan  secara elektronik melalui dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE dengan  cara menyampaikan 1 (satu) kali  penawaran  dalam  waktu yang telah ditentukan.
Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan   Hak  atas  Kekayaan  Intelektual  dan  kerahasian dalam pertukaran  dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut  hanya  dapat dibaca pada waktu  yang  telah ditentukan.