Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, March 8, 2014

Semoga segera selesai permasalahannya pak Guskun

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahan 2 tersangka Agus Kuncoro dan Nanang, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dirjen Kantor wilayah bea dan cukai Jatim yang bertempat di Jalan Raya Juanda Surabaya. Gedung yang ditargetkan akan selesai akhir tahun 2012 silam, telah menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) senilai Rp. 32 miliar.

Nanang, yang sebelumnya diperiksa di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Surabaya, langsung dibawa ke rumah tahanan klas I Surabaya Medaeng Sidoarjo.

Mochammad Rohmadi, Kepala seksi penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa keduanya ditahan dengan alasan takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara terdapat pengembalian dana senilai Rp. 1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp. 1,9 miliar. Namun, hingga kini kepala bea cukai sendiri masih belum diperiksa terkait kasus tersebut.

“Persyaratan itu boleh. Pekerjaan itu belum selesai, dibayarkan 100 persen. Tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Nah inilah yang dilanggar oleh PPK. Sehingga uang yang tidak bisa dipakai rekanan, cair,”ucap Mochammad Rohmadi, Kasdik Pidsus Kejati Jatim.

Diketahui, pembangunan gedung kanwil bea dan cukai jatim ini dibangun secara bertahap. Yang pertama terdapat 2 lantai yang seharusnya terselesaikan pada tahun 2011 lalu dengan APBN sebesar Rp. 26 miliar. Sedangkan tahap dua pembangunan difokuskan mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp. 6,5 miliar.

Sayangnya, hingga target akhir tahun 2012 lalu, pembangunan tersebut tidak pernah selesai karena adanya indikasi penyimpangan.
=======

KEJAKSAAN TINGGI Jatim  menjanjikan berkas tersangka Agus dan Nanang selesai disusun sebelum habis masa penahanan keduanya. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke penuntutan. ”Akan diusahakan sebelum habis masa penahanan 20 hari,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pidsus Kejati Mohammad Rohmadi, Selasa (4/3/2014)
Kejati Jatim Agus Kuncoro, pejabat Dirjen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur, dan Dirut PT Bintang Timur Nangdi, Nanang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Bea Cukai Jatim di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, 2012 lalu.
Ditanya apakah penyidik akan memanggil Kepala Bea Cukai Jatim I Yusmariza untuk dimintai keterangan? Rohmadi mengatakan belum ada rencana. Menurutnya, kendati pencairan anggaran proyek diketahui oleh Kepala Bea Cukai Jatim, namun itu belum bisa dijadikan alasan pemanggilan. Apalagi, lanjuti dia, tanggungjawab proyek tersebut berada di tangan Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ”Jadi putus di PPK,” ucapnya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan gedung Bea Cukai Jatim diduga menyimpang. Proyek ini dilaksanakan dua tahap, dibiayai dari APBN. Tahap pertama, tahun 2011, gedung yang dibangun adalah lantai satu dan dua dengan anggaran Rp 30 miliar. setahun berikutnya, tahun 2012, pembangunan tahap dua untuk lantai tiga dan empat dilaksanakan dengan anggaran Rp 6,5 miliar.
Pembangunan tahap kedua bermasalah karena meskipun belum selesai hingga target waktu ditentukan, anggaran proyek cair 100 persen. Penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan lalu menetapkan Agus Kuncoro dan Nanang N sebagai tersangka. Kini, penyidik juga mengembangkan penyidikan ke pembangunan tahap pertama. Proyek tahap pertama sudah selesai, namun diduga spesifikasi bangunan tidak sesuai kontrak. ”Untuk proyek tahap pertama masih didalami,” pungkas Rohmadi
===================

Merdeka.com - Dua tersangka kasus penyimpangan proyek pembangunan tahap dua Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur, Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N dan Pejabat Eselon IV Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Agus Kuncoro langsung ditahan usai diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Agus Kuncoro juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta menjabat Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Surabaya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jawa Timur, M Rohmadi membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut, usai dilakukan usai pemeriksaan oleh pihak Kejati Jawa Timur.

"Mereka langsung dibawa ke Rutan (rumah tahanan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 15.30 WIB tadi, menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Mereka akan kami titipkan di sana (Rutan Medaeng) selama 20 hari," kata Rohmadi di Kejati Jawa Timur.

Dijelaskan Rohmadi, kedua tersangka, sebelum dilakukan penahanan, sebenarnya hanya dipanggil untuk meneruskan penyidikan kasus pembangunan Gedung Bea dan Cukai yang berlokasi di Jalan Juanda Sidoarjo tersebut. "Dari pemeriksaan tersebut, kami (penyidik) melihat adanya alasan melakukan penahanan," ucap dia.

Setidaknya penyidik memiliki tiga alasan, seperti yang dituturkan Rohmadi, yang pertama adanya kekhawatiran kalau tersangka akan kabur, yang kedua tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan yang terakhir tersangka memiliki peluang untuk mengulangi tindak pidana lagi. "Itulah dasar kenapa kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," sambungnya.

Memang, diakui Rohmadi, untuk tersangka Nanang, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total nilai proyek Rp 32 miliar. "Kerugian dari proyek itu sendiri mencapai Rp 1,9 miliar. Untuk yang Rp 1 miliar sudah dikembalikan, kan masih tersisa Rp 900 juta yang belum dikembalikan," ungkap dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada tahap awal, kedua tersangka hanya akan ditahan selama 20 hari sebelum berkasnya diserahkan ke pihak Penuntutan Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Juanda, Sidoarjo.

"Diusahakan berkas sudah dilimpahkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir. Kalau kurang ya diperpanjang masa penahanannya," katanya sembari tersenyum.

Sekadar tahu, sebelum menjebloskan kedua tersangka ke Rutan Medaeng, pihak Kejati Jawa telah melakukan penyidikan kasus penyelewengan dana proyek pembangunan tahap dua Gedung Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur sejak akhir tahun 2013 lalu.

Proyek pembangunan itu sendiri dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, yaitu pembangunan dua lantai dan diselesaikan pada tahun 2011. Pembangunan itu menyedot dana Rp 26 miliar dari anggaran APBN.

Selanjutnya, pembangunan tahap dua. Pada tahap ini, difokuskan pada pengerjaan gedung lantai dua dan tiga dengan anggaran Rp 6 miliar. Namun, hingga target yang ditentukan, yaitu pada akhir tahun 2012 harus selesai, pembangunan itu tak pernah tuntas alias mangkrak, dan terindikasi adanya penyimpangan anggaran negara sekitar Rp 1,9 miliar.


=============
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Dua tersangka korupsi pembangunan gedung Bea Cukai akhirnya masuk bui, kemarin (4/3). Penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan gedung dirjen Bea dan Cukai Jatim, Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N yang akhirnya ditahan di Rutan Medaeng.

Sekitar pukul 15.30 WIB, ke duanya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim dan diteruskan ke Rutan Medaeng untuk ditahan selama 20 hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Rohmadi mengatakan, untuk saat ini baru tahap awal, pihaknya menahan mereka selama 20 hari. Saat ditahan, keduanya kooperatif dan tak ada perlawanan sama sekali. “Selanjutnya tinggal pemberkasan. Kami berharap berkasnya agar segera dilimpahkan sebelum masa penahanan 20 hari itu berakhir,” paparnya, Selasa (4/3).

Masih kata jaksa bertubuh besar itu, saat menjalani pemeriksaan, ke dua tersangka didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Menurutnya, ke duanya sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh tim pidsus Kejati Jatim. “Ke duanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” kata Jaksa yang pernah menjadi Kasi Intel di Penajam Kaltim.

Terkait penahanan ke dua tersangka, Rohmadi mengaku mempunyai alasan yakni ada tiga. Yang pertama adalah takut tersangka kabur, alasan selanjutnya takut ke duanya menghilangkan barang bukti (BB), dan yang terakhir supaya ke dua tersangka tidak mengulangi tindak pidana serupa.

Ditambahkan Rohmadi, proyek ini terkait tahap II pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai. Lanjutnya, proyek pembangunan itu, baik yang tahap pertama dan ke dua totalnya mencapai Rp 32 miliar. Dan kerugian sementara sekitar Rp 1,9 miliar.

Meski ada kerugian sebesar itu, namun dia mengakui bahwa salah seorang tersangka, yakni Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N telah mengembalikan sebagian kerugian negara itu. Nanang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar. “Kerugian negara ini memang dinikmati rekanan proyek, sehingga Nanang mengembalikan kerugian ini,” imbuhnya.

Pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri atas dua lantai, diselesaikan pada 2011 lalu dengan anggaran APBN sebesar Rp 26 miliar. Lalu untuk tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar.

Namun sayang, hingga target akhir 2012, pembangunan itu tak pernah selesai karena terindikasi terjadi penyimpangan. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. Penyidik telah menetapkan PPK Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N sebagai tersangka dalam pembangunan gedung tahap II. nt