Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, March 8, 2014

Dua Tersangka Bea Cukai dipenjarakan

Dua orang tersangka penyelewengan pembangunan Kantor Wilayah (Kanwil) I Bea dan Cukai Jawa Timur, di Jalan Juanda, Selasa (4/3) kemarin, resmi ditahan di rumah tahan (Rutan) Klas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo. Kedua tersangka itu adalah, pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menilai, kedua tersangka terbukti bersalah melakukan penyelewangan terhadap dana pembangunan gedung Bea dan Cukai senilai Rp1,9 miliar. Dari informasi yang dihimpun Duta, kedua tersangka didampingi pengacara masing-masing, datang ke kantor Kejati Jatim Jl A. Yani Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

“Ke duanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mohamad Rohmadi, kepada wartawan, Selasa (4/3).

Namun dari penyidikan itu, Kejati Jatim berkesimpulan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Sekitar pukul 15.30 Wib, dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim, keduanya dibawa oleh penyidik Kejati Jatim ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Rohmadi mengatakan, penahanan ini atas hasil kesimpulan dan alasan dari penyidik. Alasan dari penyidik adalah, alasan obyektifnya berupa ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara alasan subyektifnya adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan. “Dari alasan-alasan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kata Rohmadi, pihaknya menahan keduanya selama 20 hari. Saat ditahan, ke duanya kooperatif dan tak ada perlawanan sama sekali. “Selanjutnya tinggal pemberkasan. Kami berharap berkasnya agar segera dilimpahkan sebelum masa penahanan 20 hari itu berakhir,” ujarnya.

Ditambahkan Rohmadi, penahanan ini terkait proyek pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai dengan total kerugian sementara sekitar Rp1,9 miliar. Namun kerugian tersebut, oleh salah seorang tersangka, yakni Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N dikembalikan sebagian kerugian negara itu.

Nanang sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar. “Kerugian negara ini memang dinikmati rekanan proyek, sehingga Nanang mengembalikan kerugian ini,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum keduanya ketika dimintai komentar tentang penahanan kliennya enggan berkomentar banyak. Pria berambut panjang yang enggan menyebutkan namanya ini, mengaku semua itu bagian dari proses hukum.

“Penahanan klien kami sesuai dengan prosedur yang ada. Ya kita jalani saja,” terangnya singkat sembari bergegas ke mobil.

Sumber : DUTAonline, SURABAYA