Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, April 29, 2014

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Kontrak)

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Kontrak)  adalah perjanjian tertulis antara  PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Jenis Kontrak ditetapkan oleh PPK dalam rancangan kontrak di dalam dokumen pengadaan.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
Kontrak berdasarkan cara pembayaran, yang terdiri dari
- Kontrak Lump Sum;
- Kontrak Harga Satuan;
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
- Kontrak Persentase; dan
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran, yang terdiri dari
- Kontrak Tahun Tunggal; dan
- Kontrak Tahun Jamak.
Kontrak berdasarkan sumber pendanaan, yang terdiri dari
- Kontrak Pengadaan Tunggal;
- Kontrak Pengadaan Bersama; dan
- Kontrak Payung (Framework Contract).