Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, May 13, 2014

Kualifikasi

Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta  pemenuhan persyaratan  tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran, sedangkan Pascakualifikasi dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Prakualifikasi digunakan untuk Penunjukan Langsung non-darurat, Pekerjaan Kompleks, dan Jasa Konsultansi Badan Usaha
Pascakualifikasi digunakan untuk Pekerjaan yang tidak Kompleks,  Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat, dan Jasa Konsultansi Perorangan.
Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan proses prakualifikasi/pascakualifikasi antara lain:
ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang,  menghambat  dan  membatasi keikutsertaan  calon  Penyedia  Barang/Jasa  dari  luar  Propinsi/ Kabupaten/Kota.
K/L/D/I  dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk Pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi atau sejenisnya.
ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta  diluar  yang telah  ditetapkan  dalam  ketentuan Peraturan Presiden ini.
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta  Penyedia  Barang/Jasa   mengisi  formulir kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh  dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional  dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
Penyedia Barang/Jasa  menandatangani surat  pernyataan  diatas meterai yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar.