ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Fungsi pelayanan LPSE paling kurang meliputi:
a. administrator sistem elektronik;
b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
c. unit layanan pengguna.
LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan system Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dan menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) yang wajib disusun dan dilaksanakan oleh LPSE.
Website: dengan format subdomain dari website K/L/D/I yang bersangkutan; www.lpse.(nama domain websiteK/L/D/I)
contoh www.lpse.lkpp.go.id , www.lpse.jabarprov.go.id