Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, May 15, 2014

LPSE

LPSE adalah singkatan dari Layanan  Pengadaan Secara Elektronik merupakan unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem  pelayanan  Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dan memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Fungsi pelayanan LPSE paling kurang meliputi:
a. administrator sistem elektronik;
b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
c. unit layanan pengguna.
LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan system Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dan menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) yang wajib disusun dan dilaksanakan oleh LPSE.
Website: dengan format subdomain dari website K/L/D/I yang bersangkutan; www.lpse.(nama domain websiteK/L/D/I)
contoh www.lpse.lkpp.go.id , www.lpse.jabarprov.go.id