Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 5, 2014

Pelelangan Sederhana

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan melalui proses pascakualifikasi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan   Konstruksi dengan jumlah  Penyedia yang  mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
Pelelangan terbatas dilakukan dengan mencantumkan nama-nama penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu pada pengumumannya. Apabila setelah diumumkan ternyata ada Penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.

Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi pada prinsipnya dilakukan untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya.