Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 10, 2014

Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak adalah dikhirinya kewajiban kontraktual oleh salah satu (secara sepihak) atau para pihak yang terikat dalam kontrak karena para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak.
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
- berdasarkan penelitian PPK, Penyedia  Barang/Jasa tidak   akan mampu menyelesaikan  keseluruhan pekerjaan  walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50  (lima  puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan  sampai dengan  50   (lima  puluh)   hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Penyedia  Barang/Jasa   terbukti  melakukan  KKN, kecurangan  dan/atau   pemalsuan   dalam  proses Pengadaan  yang  diputuskan   oleh  instansi  yang berwenang; dan/atau
- pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  KKN  dan/atau  pelanggararan  persaingan sehat  dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka  harus  dilunasi   oleh  Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia  Barang/Jasa  dimasukkan  dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan