Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 8, 2014

Ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010

Ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 adalah batasan penerapan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya yaitu untuk:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya  baik  sebagian  atau  seluruhnya  bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan  Bank Indonesia,  Badan  Hukum  Milik Negara  dan  Badan  Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau  seluruhnya  dibebankan pada APBN/APBD.
Pengadaan Barang/Jasa  yang dananya  bersumber  dari  APBN/ APBD sebagaimana dimaksud, mencakup Pengadaan  Barang/Jasa  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya bersumber   dari   pinjaman   atau   hibah   dalam   negeri   yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya  baik sebagian atau   seluruhnya   berasal  dari  Pinjaman/Hibah  Luar  Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
Apabila   terdapat   perbedaan   antara   Peraturan   Presiden  ini dengan  ketentuan  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  berlaku  bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.