Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 25, 2015

Museum Dirgantara Karanganyar Rekanan Pengadaan Pesawat Dikenai Penalti

Pemkab Karanganyar memberikan sanksi penalti kepada kontraktor pemenang tender pengadaan pesawat untuk koleksi Museum Dirgantara Karanganyar.

Penalti diberikan karena kontraktor tidak bisa mendatangkan pesawat bekas itu hingga tenggat waktu yang ditentukan. Bupati Karanganyar Juliatmono mengatakan, pesawat yang dibeli dari sebuah maskapai itu seharusnya tiba 10 Juni lalu. Akan tetapi, hingga kemarin, bodi pesawat tidak kunjung tiba dan dirakit di lokasi sehingga kontraktor yang bersangkutan dikenai sanksi penalti sesuai dengan klausul perjanjian awal.

Nilai penalti yang dikenakan sebesar 1/1000 per hari dari besaran nilai proyek pengadaan pesawat untuk wahana pendidikanmasyarakat Karanganyar tersebut. Proyek untuk pengadaan pesawat sekaligus dua helikopter mencapai Rp1,9 miliar yang bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar 2015.

“Lha mau gimana lagi, momentum sudah lewat dan kontrak yang ditentukan tidak bisa terlaksana dengan baik maka saat ini kami beri sanksi penalti,” jelasnya kepada KORAN SINDO, kemarin.

Selain sanksi penalti, Pemkab juga mendesak kontraktor segera mengirimkan bodi pesawat tersebut ke Karanganyar secepat mungkin. Informasi yang dihimpun, hingga Rabu (24/6) siang, paket tersebut sudah memasuki wilayah Jawa Tengah setelah diangkut dari Bandara Soekarno Hatta Banten.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Leo Edi Kusuma menyatakan, selain terkena penalti, kontraktor pengadaan pesawat itu juga terancam di-b lack l ist dari daftar rekanan Pemkab. Pasalnya selama menjalankan proyek pengadaan kali ini, yang bersangkutan tidak bisa menjalankan dengan baik kontrak kerja yang dilakukan.

No comments:

Post a Comment