Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 27, 2015

Pengadaan 10 Sepmor, Pejabat Distannak Abdya bermasalah

Dari www.ACEHTERKINI.COM | Pejabat di linkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kebagian mendapat sepeda motor dari program pengadaan dinas setempat. Seharusnya kendaraan roda dua itu di alokasikan untuk petugas peternakan lapangan.

Informasi yang berkembang, Distannak Abdya mendapatkan pengadaan 10 unit sepmor untuk operasional petugas peternakan lapangan yang ditugaskan di setiap Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dalam kabupaten setempat. Sayangnya, dari 10 unit kendaraan dimaksud, hanya 6 unit yang diserahkan kepada petugas peternakan lapangan, selebihnya dibagikan ke sejumlah pejabat dinas dimaksud.

Kabid Peternakan Distannak Abdya, Mustasir, Jum’at (26/6/2015) membenarkan, adanya pengadaan 10 unit kedaraan operasional dimaksud. Bahkan ia juga mengakui, kalau kendaraan itu tidak sepenuhnya diserahkan kepada petugas lapangan, melainkan ada sebagiannya yang diserahkan kepada pejabat di lingkungan Distannak Abdya.

Terang Muntasir bahwa, pengadaan 10 unit kendaraan itu menghabiskan uang daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp220 juta dengan paket pengadaan kendaraan operasional petugas peternakan lapangan.

“Dari 10 unit kendaraan itu, hanya 6 unit yang diserahkan kepada petugas lapangan, selebihnya dibagikan kepada pejabat lain di Distannak, mulai dari Kepala Dinas (Kadis), sebahagian Kabid hingga Kasi, dan itu atas kebijakan Kadis,” sebut Munstasir yang juga mendapatkan jatah kendaraan dinas operasional petugas lapangan itu.

Sementara itu, Kadistannak Abdya, Maswadi SP, kembali membenarkan adanya kebijakan Distannak Abdya dalam proses pembagian 10 unit kendaraan tersebut. Namun apa yang mereka lakukan itu berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Petugas peternakan lapangan umumnya telah memiliki kendaraan dinas untuk operasional di lapangan, namun diganti karena dianggap kurang sesuai dengan kepadatan tugas di lapangan. Mereka yang tidak kebagian kendaraan yang baru, akan diberikan kendaraan yang lama, namun masih layak untuk digunakan. Kita sesuaikan dengan kondisi serta tuntutan mereka di lapangan,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang dibagikan kepada sejumlah Kabid, Kasi termasuk Kadis itu dilakukan sebagai upaya untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas. Sebab selama ini, jika ada keperluan yang dianggap ringan dan tidak mendesak, para pejabat langsung menggunakan mobil untuk bepergiaan.

No comments:

Post a Comment