Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Thursday, June 25, 2015
Pengadaan tanah untuk bandara kulon progo dihentikan
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa dihentikan untuk sementara. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa (23/6), yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang penetapan lokasi pembangunan bandara di Kulon Progo.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Warga pesisir selatan Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam gugatan mereka terkait izin penetapan lokasi calon bandara di Kulon Progo, Selasa (23/6). PTUN Yogyakarta memutuskan membatalkan Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang penetapan lokasi bandara di Kulon Progo karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DI Yogyakarta.
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta itu. Namun, sampai Rabu (24/6) pagi, permohonan kasasi ke MA belum diajukan.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan tim untuk membahas putusan majelis hakim PTUN Yogyakarta sebelum mengajukan kasasi ke MA," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DI Yogyakarta Dewa Isnu Broto.
Seperti diberitakan, majelis hakim PTUN Yogyakarta yang diketuai Indah Tri Haryanti dengan hakim anggota Sarjoko dan Umar Dani membatalkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY. Majelis hakim menilai SK itu bertentangan dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2009-2029.
Sebab, Perda RTRW DIY sama sekali tidak menyebut rencana pembangunan bandara di Kulon Progo. Aturan itu juga tidak menyebut adanya rencana pemindahan Bandara Adisutjipto ke tempat lain hingga tahun 2029.
Pasal 23 Perda RTRW DIY menyatakan, pengembangan jaringan transportasi udara di DIY dilakukan melalui pengembangan Bandara Adisutjipto, yakni dengan memadukan fungsi terminal angkutan bus antarwilayah, kereta api, dan angkutan perkotaan. Majelis hakim juga menyebut, Pasal 51 Perda RTRW DIY justru menyatakan daerah sepanjang pantai Kulon Progo, termasuk lahan yang akan dipakai membangun bandara baru, merupakan daerah rawan bencana tsunami.
Dewa menyatakan, sesudah putusan PTUN Yogyakarta keluar, proses pengadaan tanah untuk bandara Kulon Progo dihentikan untuk sementara. Penghentian itu sembari menunggu upaya hukum lanjutan dari Pemerintah Provinsi DIY, yakni melalui pengajuan kasasi ke MA. "Nanti, semisal MA mengabulkan permohonan kami, proses pengadaan tanah akan dilanjutkan kembali, tetapi sekarang prosesnya berhenti sementara," tuturnya.
Dewa menambahkan, pihaknya meyakini SK Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tidak bertentangan dengan Perda RTRW DIY. "Perda RTRW DIY, kan, mengamanatkan pengembangan Bandara Adisutjipto. Nah, pengembangan itu, kan, tidak harus di wilayah Adisutjipto, tetapi bisa di daerah lain, misalnya di Kulon Progo," ungkapnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment