Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 30, 2015

Proyek SPAM Siap Tender, Swasta Diberi Kelonggaran

Dari www.KOMPAS.com tentang pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum, dimana pemerintah melalui kementerian PU mempercepat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum, lantaran beberapa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) siap ditenderkan. 

“Ini RPP transisi sambil kita membuat UU SDA yang baru. Ini memang dicepatkan karena mau ada SPAM di Semarang Barat, Lampung, dan mungkin nanti Jawa Timur. Itu sudah siap tender, tinggal menunggu RPP,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Senin (29/6/2015). 

Usai menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Basuki menuturkan, pemerintah memutuskan memberikan kesempatan kepada swasta, baik nasional maupun asing, dengan persyaratan tertentu untuk pengusahaan air. 

“Porsinya ini yang agak berbeda. Selama ini kan dipikir kontrol oleh negara itu melalui saham. Itu hanya salah satu saja. Tapi yang lebih penting menurut Menko, dengan aturan. Jadi nanti dengan peraturan tertentu sesuai dengan yang diputuskan,” lanjut Basuki. 

Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD. “Kalau BUMN dan BUMD belum mampu, baru swasta masuk,” sambung Basuki.
Basuki mengatakan, seperti di sektor lain, pemerintah juga mewajibkan swasta untuk melakukan join operation (kerjasama) dengan pengusaha lokal.

Mengenai porsi saham antara swasta dan BUMN atau BUMD akan diatur melalui Peraturan Menteri PU-Pera untuk SDA permukaan, dan Permen ESDM untuk SDA bawah tanah.