Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

BPKP Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UKM di Parepare 2013

Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan melakukan audit terhadap pengadaan gerobak di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag) Kota Parepare.

Kasus Pengadaan gerobak 2013 ini diduga terjadi tindak pidana korupsi karena pengadaan tersebut hingga saat ini belum ada bentuk fisik dari kucuran anggaran melalui APBN tersebut. BPKP sendiri akan melakukan audit selama tiga hari yakni Kamis hingga Sabtu.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim, Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Kamis (2/7/2015)." Tim BPKP sudah turun untuk melakukan audit pengadaan gerobak 2013. Audit akan dilakukan selama tiga hari yakni Kamis hingga Sabtu," katanya.

Nugraha menjelaskan, pengadaan gerobak yang melalui jalur Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, sebesar Rp 740 juta dengan total pengadaan gerobak sebanyak 375 juta dengan total gerobak 50 unit.

"Pengadaan melalui APBN sebanyak Rp 740 juta, khusus pengadaan gerobak sebanyak Rp 375 juta dengan pembuatan gerobak 50 unit," jelasnya.

Sebelumnya, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait pengadaan gerobl tersebut yakni Mantan Kadis Perindakop, Lurah Wattang Soreang, Bendahara, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

“Kami Sudah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait, seperti Mantan Kepala Dinas Perindagkop, Amran Ambar, Lurah Wattang Soreang, Bendahara , Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Parepare, Ilham dan lain-lain.” jelasnya.

Ia juga mengemukakan, Pihaknya akan memproses lebih lanjut kasus tersebut tanpa pandang bulu. “Kami bekerja sesuai aturan yang ada, dan prosedur pemeriksaan setiap saksi yanymg ada," jelasnya.

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/07/02/bpkp-audit-dugaan-korupsi-pengadaan-gerobak-ukm-di-parepare-2013