Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

PUNGLI DI SEKOLAH: Pemkot Padang Diminta Evaluasi Pengadaan Seragam

Dari www.bisnis.com Mengantisipasi pungutan liar (pungli) di instansi pendidikan, Lembaga Antikorupsi Integritas meminta Pemerintah Kota Padang mengevaluasi kebijakan penggunaan baju kuruang basiba dan taluak balango untuk SD, SMP, dan SMA di Kota Padang.

Koordinator Integritas Arief Paderi mengatakan kebijakan tersebut rawan menciptakan peluang pungutan liar oleh instansi pendidikan di daerah itu.Kebijakan menggunakan baju kuruang basiba dan taluak balango untuk tahun ajaran 2015/2016 adalah sangat berlebihan dan berpotensi membuka peluang pungli, katanya, Rabu (1/7/2015).

Dia mengatakan dengan kebijakan itu sedikitnya ada empat model seragam sekolah yang harus digunakan peserta didik di Kota Padang pada tahun ajaran 2015/2016 yang akan memberatkan orang tua siswa.Adapun, pada masa penerimaan mahasiswa baru, pengadaan seragam sekolah selalu menjadi catatan buruk.

Temuan Ombudsman RI tahun lalu mencatatkan besaran pungli mencapai Rp28,18 miliar di seluruh Tanah Air.

Sementara itu, Aktivis antikorupsi sekaligus pendiri Integritas Roni Saputra menyebutkan dengan gratisnya biaya sekolah, muncul modus baru untuk menarik biaya dari orang tua siswa dengan menambah seragam yang sebenarnya tidak lah terlalu penting bagi peningkatan mutu pendidikan. "Ini patut diduga adalah modus pungli gaya baru di dunia pendidikan," ujarnya.

Menurutnya, jika bicara pendidikan maka kualitas yang dinomorsatukan. Kementerian pendidikan perlu mewaspadai modus-modus gaya baru tersebut dan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pungutan. Termasuk pengadaan baju sekolah yang tidak penting seperti terjadi di Kota Padang dengan pengadaan baju kuruang basiba untuk pelajar putrid dan baju taluak balango untuk putra.

Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20150702/255/449381/pungli-di-sekolah-pemkot-padang-diminta-evaluasi-pengadaan-seragam