Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 20, 2015

Eks Dirut PLN Bakal Diperiksa Soal Korupsi Pengadaan HSD

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) pada anggaran 2010 PT Perusahaan Listrik Negara. Pekan depan, penyidik memeriksa tersangka berinisial NP yang merupakan mantan direktur utama perusahaan negara itu.
"Pekan depan, paling menyusun rencana (pemeriksaan). Kan itu (kasus) baru. Kita tidak hanya menangani 1 kasus," kata Kepala Subdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/7/2015).


Menurut dia, pihaknya mulai mengecek hari yang cocok untuk memeriksa tersangka yang pernah menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.
Pemeriksaan terhadap NP ini diperlukan guna mengetahui prosedur pengadaan High Speed Diesel (HSD) hingga munculnya dugaan korupsi. "Kita baru gelar perkara dan penetapan yang bersangkutan jadi tersangka. Setelah Lebaran kita kumpul lagi untuk meminta keterangan NP," ucap Adi.

Pada kasus dugaan korupsi ini, PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok HSD atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada 2010. Jumlah total solar yang dipasok sebanyak 1,25 juta kilo liter.

Penyidik menduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan NP sebagai tersangka atas kasus tersebut. NP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana.

No comments:

Post a Comment