Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 2, 2015

Empat Peserta Lelang Diverifikasi ULP untuk Pengadaan Perbaikan Venue Polo Air Kota Cirebon

Dalam Pengadaan Perbaikan Venue Polo Air di Kota Cirebon, sekarang ini sedang masuh ke tahapan klarifikasi penyedia. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Cirebon tengah melakukan klarifikasi terhadap empat peserta lelang.

Klarifikasi tersebut dalam persiapan perbaikan venue cabang olahraga Polo Air di Kolam Renang Bima, Kota Cirebon untuk penyelenggaraan PON XIX tahun 2016 dengan nilai tender Rp3 miliar.

“Dari 26 Peserta lelang ada empat peserta yang kami panggil dan akan diklarifikasi besok,” sebut Anggota Pokja ULP Kota Cirebon, Amir Zulkarnaen, Rabu (1/7/2015).

Empat peserta lelang yang tengah dilakukan klarifikasi tersebut yakni PT Bima Pancakarya dengan nilai penawaran Rp2,6 miliar, PT Maju Jaya dengan nilai tender Rp 2,647 miliar, PT Arisna Mandiri Rp2,655 miliar dan CV Pagoda dengan nilai Rp 2,765 miliar.

Dijelaskan, dalam penentuan pemenang lelang, ULP akan melakukan klarifikasi dengan patokan nilai minimal 80. Empat peserta tersebut tengah dilakukan klarifikasi mulai dari surat penawaran, jadwal pelaksanaan, personil yang di SK kan, peralatan kerja, bahan hingga pengalaman kerja peserta tender.

“Fungsinya mencegah agar peserta tidak gugur dan terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari,” sebut Amir.

Ditegaskan, dalam persoalan tenaga kerja atau poin personil peserta tender jika tidak memiliki SK maka otomatis langsung gugur. Ia memastikan proses klarifikasi hingga penentuan pemenang lelang tersebut rampung dalam satu minggu kedepan.

“Tentu harus diberi waktu untuk masa sanggah tiga hari setelah itu proyek bisa berangsur jalan,” tandasnya.

Sumber: http://fokusjabar.com/2015/07/01/empat-peserta-lelang-diverifikasi-ulp/