Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 2, 2015

Enam Pemenang Diduga Bermasalah, Rekanan Minta Lelang Diulang

Metroterkini.com - Enam perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pada kelompok kerja (pokja) 1 Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bengkalis diduga bermasalah dari aspek legalitas.
Hal ini dikemukakan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) kabupaten Bengkalis Suhaimi SH kepada wartawan di Bengkalis, Rabu (1/7/15).

Suhaimi membeberkan, enam perusahaan pemenang lelang yang diduga bermasalah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2014 tentang sertifikasi badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKTK).

Untuk itu, kalangan asosiasi konstruksi di Bengklis mendesak supaya kinerja ULP dievaluasi serta sejumlah paket yang ditengarai bermasalah dilelang ulang.

Disebutkan Suhaimi, keenam perusahaan yang diduga bermasalah tersebut semuanya pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Keenam perusahaan itu adalah CV Sri Wulan pekerjaan peningkatan Jalan SMK Pertanian dengan HPS Rp 1,9 milyar. PT Sinar Putra Sejati peningkatan Jalan Bengkalis-Prapat Tunggal HPS Rp 2,9 milyar. CV Dea Tania Karya Tekhnik pekerjaan pembangunan pengaman tebing sungai Bengkalis dengan HPS Rp 1,9 milyar.

Kemudian sambung Suhaimi, CV Yustini pekerjaan penataan interior kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis HPS Rp 1,2 milyar. CV MDS Group pekerjaan anjutan peningkatan Jalan KM 3,5 Makmur, Desa Api-Api kecamatan Bukitbatu dengan HPS Rp 498 juta. Terakhir CV Dian Dwi Putri pekerjaan pemeliharaan jaan dalam kota Bengkalis, HPS Rp 998 juta.
“Mereka keenam perusahaan itu setelah kita cek di website www.lpjk.net tidak terdaftar. Diduga mereka terdaftar di website yang tidak diakui pemerintah yaitu www.lpjk.org, sehingga kita menduga proses pelelangan yang sudah dilaksanakan cacat hukum dan harus dibatalkan serta dilelang ulang,” tegas Suhaimi kepada wartawan, Rabu siang.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PU tersebut tentang keabsahan SBU, SKA dan SKTK pada point 3 menyebutkan penelusuran keabsahan SBU, SKA dan SKTK yang digunakan sebagai persyaratan mengikuti pengadaan barang dan jasa, dapat dilihat berdasarkan nama pejabat yang menandatangani juga dapat dicek pada system informasi konstruksi Indonesia (SIKI) dengan alamat www.lpjk.net. Keenam perusahaan tersebut kami temukan tidak terdaftar di website resmi LPJK tersebut,” tambah Suhaimi.
Diterangkannya, dalam lampiran Surat Edaran Menteri PU disebutkan nama pejabat yang berwenang menandatangani SBU, SKA dan SKTK untuk seluruh Indonesia. Dimana untuk Provinsi Riau atas nama Ir.H.Roy Meindo, sehingga diluar nama bersangkutan berarti SBU, SKA dan SKTK mereka diyakini illegal dan tidak bisa mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ada dugaan Pokja 1 ULP tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi peserta lelang. Atau diduga ada pengaturan pemenang lelang jauh-jauh hari dengan mengabaikan aspek legalitas perusahaan peserta. Kita mendesak supaya kinerja ULP dievaluasi total dan perusahaan pemenang lelang yang diduga bermasalah dibatalkan atau dilelang ulang,” tegas Suhaimi.
Ketika hal tersebut coba dikonfirmasikan kepada Ketua ULP (Sevnur,red) maupun Ketua Pokja 1 (Ardiansyah,red) tidak dapat dihubungi, nomor seluler mereka tidak aktif.

Apalagi Sevnur yang juga menjabat Kepala Bidang Program Sektda Bengkalis jarang masuk kantor. Sevnur lebih banyak diluar Bengkalis.
Sementara Asisten II Setdakab yang membawahi ULP Bengkalis Heri Indra Putra ketika dikonfirmasi menegaskan, masalah tekhnis pelelangan merupakan kewenangan ULP bersama Pokja-Pokja. Dirinya selaku coordinator ULP hanya membawahi soal ULP dengan SKPD-SKPD di Pemkab Bengkalis.
“Coba langsung saja dikonfirmasi ke ULP atau Pokja bersangkutan. Karena saya tidak membawahi masalah tekhnis. Selaku koordinator ULP dan Asisten II kewenangan saya menyangkut pelelangan antara SKPD dengan ULP,” ucap Heri Indra menjelaskan.,