Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 2, 2015

Kotak dan Bilik Suara di Mabar Tidak Ditender Lagi

Berita dari www.tribunnews.com tentang pengadaan Tender logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kini mulai dilakukan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar sudah menetapkan rencana umum pengadaan logistik berkaitan pengadaan formulir A, B, C, D, DA, DB dan lainnya.

Sekretaris KPU Mabar, Bonafantura Yosman, kepada Pos Kupang, Selasa (30/6/2015), menjelaskan, umumnya logistik itu dalam bentuk pengadaan kertas, termasuk sampul-sampul dan tinta. Sedangkan kotak suara dan bilik suara tidak perlu diadakan lagi karena masih ada stok.

Yosman mengatakan, tender pengadaan logistik akan dilakukan akhir Juli 2015. Dikatakannya, walaupun ada aturan baru bahwa pengumuman tender harus lewat koran tetapi anggarannya belum ada.

Berdasarkan penetapan anggaran tahun 2015, tidak ada alokasi anggaran untuk pengumuman tender lewat koran. Apalagi aturan yang mengharuskan pengumuman lewat koran baru ada setelah penetapan anggaran 2015.

"Tapi ada beberapa logistik yang pengadaannya sudah dilakukan lebih awal karena disesuaikan dengan kebutuhan, seperti Formulir A1 dan A2, yaitu surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih serta stiker pencocokkan dan penelitian," kata Yosman.

Saat ini semua petugas di Sekretariat KPU Mabar sudah mulai mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pelaksanaan pilkada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (30/6/2015), baik petugas komisioner KPU maupun petugas di Sekretariat KPU Mabar terlihat sibuk di ruangan kerjanya masing-masing.

Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2015/07/02/kotak-dan-bilik-suara-di-mabar-tidak-ditender-lagi