Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 8, 2015

Jika PPK pada Panggilan Kedua Tidak Hadir, Kejaksaan Jemput Paksa

Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan mobil damkar, Pada panggilan pertama, tersangka Rizaldi, yang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 1,4 miliar, tidak bisa hadir dengan alasan sakit, Selasa (7/7).

"Tadi ada orang yang datang mengantarkan surat ke kita, intinya tersangka sakit sehingga tidak bisa hadir," ujar Kajari Muaraenim Adhyaksa melalui Kasi Pidsus Muaraenim Ady Wira Bhakti SH.

Menurut Ady, hari ini, seharusnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun karena tidak bisa hadir karena sakit, makanya pemeriksaan terpaksa diundur minggu depan. Jika pada panggilan kedua, tersangka masih tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan paksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka Rizaldy yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), diduga tersandung dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaen Muaraenim.

Dimana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, diduga speknya tidak sesuai antara dokumen pengadaan dengan dokumen penawaran. Sebelumnya, kata Ady yang baru menjabat sepekan sebagai Kasi Pidsus ini,  telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti panitia pengadaan, rekanan penyedia barang, tim pemeriksa barang termasuk pengguna anggaran. Dan saat ini, barang bukti satu unit mobil PBK serta dokumen pengadaan sudah diamankan.

No comments:

Post a Comment