Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 8, 2015

Perpres Anti Kriminalisasi, Perlindungan Pertama dalam Pengadaan, tapi Tidak Berlaku Bagi Terduga Korupsi

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan komisi antirasuah tak acuh terhadap wacana Peraturan Presiden Anti Kriminalisasi bagi Kepala Daerah. Peraturan yang kini tengah disusun pemerintah ini, tak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat daerah yang diduga korupsi.

"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tindak Pidana Korupsi apabila penyelenggara negara (termasuk kepala daerah) menyimpangi kebijakannya dan jelas-jelas ada mens rea (niat jahat) antara lain kick back dibalik kebijakannya," kata kata Indriyanto, di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurutnya, kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi melalui kebijakan administratif yang dibuatnya. Misalnya, kepala daerah dan pejabat eselon lainnya menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan dan konstruksi barang.

Dalam prosesnya, kepala daerah berpotensi meloloskan perusahaan tertentu sebagai penggarap proyek tanpa menjalani lelang. Modus lain yakni penggelembungan anggaran dan pencairan dana pengerjaan meski proyek tak rampung 100 persen. Menjanjikan sebuah proyek pada perusahaan rekanan dengan sistem ijon juga menjadi salah satu modus korupsi.

No comments:

Post a Comment