Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

KPU Sumtim Belum Pengadaan Logistik

Pemilu Serentak sebentar lagi, tapi apakah persipan pengadaan logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Desember nanti sudah siap? Salah satunya berita dari www.tribunnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur belum melaksanakan pengadaan logistik pemilukada. Pengadaan logistik terjadi setelah KPU Sumba Timur menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sekretaris KPU Sumba Timur, Meklianus D Patimara, menjelaskan, sekretariat KPUD sudah menyusun rencana umum pengadaan logistik dan sudah disampaikan kepada unit layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

"Kami juga sudah selesai laksanakan survei harga di Surabaya untuk menjadi pedoman penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). HPS juga sudah selesai," jelas Patimara, Rabu (1/7/2015).

Dikatakannya, pengadaan logistik belum dilaksanakan karena beberapa logistik terkait dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, setelah penetapan calon, sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD, masih ada jeda waktu untuk ruang sengketa bagi pasangan calon yang merasa keberatan. Baik ada atau tidak sengketa, KPUD tetap menunggu proses sengketa.

"Jadi, sekarang belum juga dilelang. Kami menunggu sampai pasangan calon sudah final. Praktis pelelangan logistik sekitar Oktober atau November," ujar Patimara sembari menambahkan bahwa dari sisi waktu mepet sehingga sangat riskan.