Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 3, 2015

Ketua PP kuat dugaan dalang kisruh proyek lelang ULP

Berita dari www.lensaindonesia.com - tentang ricuh di ULP kota Bogor terkait hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan jatah jatahan yang kemudian di ramaikan dengan adanya aksi dari anggota ormas Pemuda Pancasila. Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bogor, Benninu Argoebie, kuat dugaan berada di belakang sengkarut proyek lelang di ULP. Eks bakal calon walikota Bogor itu diduga sebagai aktor yang mengerahkan simpatisan PP. Ia pun dituding, sebagai pihak yang mengintervensi sejumlah proyek di ULP agar dimenangkan pihak tertentu.


Temuan itu terungkap dalam surat pengaduan yang dikirim pada Walikota Bogor, Bima Arya, atas nama CV Arta Liena. Surat itu dikirim pada 19 Mei 2015, dengan nomor 136/AL/PM/V/2015.

Menanggapi kondisi itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menyebutkan, persoalan disposisi kajian pemenang tender ke Wali Kota Bogor sudah sesuai aturan main.

“Menjadi wewenang saya saat walkot tidak di tempat. Apalagi, dasarnya pengaduan masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/7/2015), dalam pesan elektroniknya pada lensaindonesia.com.

Aturan pengalihan itu tedapat dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam bunyi perundangan itu, tiap warga berhak melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik pemda, Ombudsman, serta DPRD. Dan, aduan itu perlu dieksekusi.

Kejadian itu berawal pada Mei kemarin, CV Arta Liena mengikuti lelang pembangunan SKB di Dinas Pendidikan. Saat itu, perusahaan asal Jakarta tersebut memenuhi persyaratan dengan harga penawaran 91 persen lebih murah dari pagu anggaran.

Pada pertengahan Mei, CV Arta Liena menerima undangan pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis dan harga lulus. Undangan tersebut datang dari Pokja 2 ULP Kota Bogor dan tertulis waktu kehadiran pada 18 Mei 2015, pukul 14:00.

Singkat cerita, pada laporan pengaduan itu, Direktur Utama Maruli Panjaitan menyebut saat dirinya akan memenuhi panggilan, ia dipersulit sekelompok massa. Pengakuan Maruli, massa itu dikoordinir Benninu Argoebie.

CV Arta Liena tak diperbolehkan masuk ruangan lantaran proyek tersebut sudah ada pemiliknya. Lantas, Maruli diharuskan wajib berkoordinasi dengan Forum Konstruksi Bogor.

Lantaran tindakan itu, perusahaan tersebut gugur, karena tak hadir pada sesi pembuktian kualifikasi sesuai dokumen pengumuman.


Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2015/07/02/ketua-pp-kuat-dugaan-dalang-kisruh-proyek-lelang-ulp.html#r=bacajuga