Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 7, 2015

Menteri Yuddy bakal bantu PNS tak terbukti korupsi dapat remisi

Ide bagus ini pa yuddy, karena salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggaran adalah para pns takut di kriminal kan gara gara kesalahan administratif, berita dari www.Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tak bisa menganulir proses hukum pejabat pemerintah yang terseret korupsi proyek tender atau pengadaan. Menurut dia, proses tender yang tidak dilakukan secara hati-hati, menyebabkan sejumlah pejabat terkena kasus hukum, meskipun mereka tidak melakukan korupsi apalagi memperkaya diri.

"Bagi mereka yang telah dipenjara, kita tidak bisa menganulir atau menghentikan proses hukumnya. Itu akan terus berjalan," kata Yuddy dalam Rapat Koordinator Aparatur Sipil Negara dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7).

Dia mengatakan, hanya bisa mengusahakan remisi atau pengurangan masa tahanan serta diskresi atau penghentian perkara bagi pejabat yang tak terbukti mencuri uang negara. Akibat kriminalisasi pejabat pemerintah, kata Yuddy, proses pembelanjaan uang negara untuk pembangunannya mandek.

Selain itu, hal ini membuat mereka merasa takut untuk menjalankan proses pengadaan/tender. Untuk mengantisipasi kasus ini tak terulang, pihaknya sedang menggagas aturan khusus agar pegawai pemerintah tak dikenakan pidana. Yaitu, hanya menerima sanksi administrasi, pengembalian uang negara sampai pemecatan sebagai PNS

No comments:

Post a Comment