Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 7, 2015

Menteri Yuddy ngeluh birokrasi berbelit hambat pembangunan daerah

Mantap pa menteri Yuddy, sudaq katahuan kan masalahnya kenapa penyerapan anggaran lambat? Salah dikit kerugian negara, salah administratif dhp pidana, sedangkan yang bekerja di pengadaan itu sudah overload kerjaannya, banyak tekanan non teknis, honor nya? Miris deh... dari www,Merdeka.com - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengeluhkan birokrasi Pemerintah yang terlalu berbelit-belit sehingga menyulitkan proses percepatan pembangunannya di daerah-daerah. Harusnya, kata dia, hal itu bisa ditekan.


"Pembangunannya di daerah seharusnya dipercepat namun ada permasalahan dari birokrasi yang rumit," kata Yuddy dalam rapat koordinasi aparatur sipil negara dengan kementerian dan Pemerintah daerah seluruh Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat pada Selasa (7/7).
Ia meminta para aparatur pemerintah di daerah segera melakukan proses Pengadaan/tender untuk membelanjakan anggaran negara. Kata dia, ada peranan penting pemegang kebijakan keuangan agar anggaran tersebut dapat cair dan digunakan.

Namun, pejabat daerah mesti hati-hati dalam menjalankan proyek. Sebab dalam beberapa kasus, kata dia, akibat keteledoran, beberapa panitia tender dapat terseret sangkaan pidana korupsi. Padahal, pejabat tersebut tidak memperkaya diri dengan mengambil uang negara.

"Ada yang tidak mengambil uang, apalagi memperkaya diri, tapi akhirnya masuk penjara. Hal ini membuat mereka takut, yang ada justru kriminalisasi," kata dia menjelaskan.
Untuk itu, pemerintah sedang menggagas rencana Peraturan Pemerintah (PP) untuk melindungi para pegawai pemerintahan yang ikut pengadaan/tender dari sanksi pidana. Lewat peraturan ini, mereka hanya menerima sanksi administrasi atau pengembalian uang negara.

"Kita tidak bisa memenjarakannya, ada hukuman berupa peringatan, pengembalian uang negara, sampai sanksi maksimal penonaktifan sebagai PNS," katanya.

No comments:

Post a Comment