Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 7, 2015

Moeldoko : Pengadaan Alutsista Dirahasiakan

Proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Tentara Nasional Indonesia tidak sepenuhnya dapat diketahui oleh publik dengan alasan kerahasiaan.

"Ada hal-hal yang memang dibuka melalui elektronik, tapi khusus alutsista tidak boleh," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (7/6/2015) malam.

Menurut Moeldoko yang jelas semua proses pengadaan alutsista berjalan sesuai aturan Peraturan Presiden. Kendati demikian proyek pengadaan tetap melalui tender terbuka, tidak asal tunjuk langsung.

"Tidak boleh tunjuk kanan-kiri, semua harus melalui tender terbuka," katanya.

Tetapi, ujar Moeldoko, jenis barangnya apa dan jumlahnya berapa itu tidak boleh dibuka karena berkaitan dengan kerahasiaan.

"Prosesnya sungguh terbuka, tidak boleh lagi aneh-aneh," tegasnya.

Dia menambahkan mengenai kondisi alutsista yang sudah di atas 30 tahun sudah diremajakan melalui program Minimum Essential Force (MEF) sehingga kekuatannya mencapai 34%. Namun, menurut Moeldoko ke depannya secara alamiah alutsista yang kuno akan dipinggirkan secara perlahan.

"Contoh, Marinir masih punya BTR buatan tahun 1957, sama seperti saya itu lahirnya, tapi masih terpelihara. Memang benar kami masih punya alat-alat yang tua tapi secara alamiah melalui MEF akan bergeser," katanya.

Sementara itu, untuk melakukan sinkronisasi pembelian alutsista, menurut Moeldoko, TNI telah membentuk Dewan Kebijakan Penentu (Wanjaktu). Wanjaktu akan dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI, dan beranggotakan wakil kepala staf dari masing-masing angkatan.

Nantinya, kebutuhan alustista yang diajukan masing-masing angkatan akan disesuaikan dengan alutsista yang sudah dimiliki angkatan lain. Menurut Moeldoko, hal tersebut bertujuan agar terjadi pemerataan kemampuan alutsista di antara TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

No comments:

Post a Comment