Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 7, 2015

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Ir Maskur membantah tudingan Transparancy Centre yang manduga terjadi mark up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan sapi potong Cross pejantan dan induk sapi perah impor jenis Friesian Holstein (FH) Rp 18,3 miliar tahun 2013.

Maskur menegaskan, bahwa lelang sapi impor dari Australia yang PT Lunar Chemplast tersebut berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Transparancy Centre apresiasi Kejati Jatim usut mark up pengadaan sapi dan Ini tips bedakan daging sapi dan celeng dari Kepala Disnak Jatim

“Tidak ada masalah pada lelang itu. Itu kan pengadaan sudah tahun 2013 lalu. Kalaupun ada yang bermasalah tentu akan terlihat dari hasil audit BPK. Sampai tahun ini (beberapa kali pengadaan sapi) juga tidak ada masalah dalam audit BPK,” katanya kepada lensaindonesia.com di kantor Disnak Jatim, Jl A Yani, Surabaya, Senin (06/07/2015).

Maskur menilai, HPS yang ditetapkan sudah sangat standar sehingga tidak ada selisih yang jauh dengan harga satuan sapi di Australia.

“Harga sapi Australia memang segitu. Kok dibilang ada selisih sampai Rp 2 miliar. Kegiatan pengadaan sapi ini untuk masyarakat. Kita juga sangat berhati-hati dalam membelanjakan anggaran. Memang kebutuhan daging dan susu sangat tinggi. Prosuksi lokal tidak mampu mencover, maka dari itu kita melakukan impor. Bukan hanya Indonesia, nagara lain seperti Malaysia dan Brunei juga mengimpor sapi dari Australia,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil lelang pengadaan sapi potong Cross pejantan dan indukan sapi perah tahun anggaran 2013 oleh Disnak Provinsi Jatim ditengarai sarat persekongkolan.

Diduga, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnak sengaja melakukan mark up HPS sehingga harga satuan ternak jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan Transparancy Centre, dalam merealisasikan pengadaan sapi potong Cross pejantan impor untuk diberikan kepada 6 kelompok ternak (Pokter) dan pengadaan induk sapi perah impor jenis Friesian Holstein (FH) untuk dibarikan kepada 25 pokter tersebut, Disnak Jatim menganggarkan Rp 19.200.000.000,00,- dengan HPS Rp 18.900.000.000,00,-.

Lelang pengadaan sapi impor ini dimenangkan oleh PT Lunar Chemplast dengan penawaran Rp 18.355.000.000,00,-.

Kemudianm anggaran Rp 18.355.000.000,00 tersebut digunakan untuk menyediakan dua item pekerjaan dengan rincian: Rp 17.190.000.000,00,- digunakan untuk pengadaan induk sapi impor jenis FH sebanyak 460 ekor dengan harga @Rp 37.369.565,22 dan sisannya, senilai Rp 1.165.000.000,00,- digunakan untuk pengadaan sapi potong Cross pejantan sebayak 100 ekor dengan harga @11.650.000,00,-.

Berdasarkan temuan Transparancy Centre, di dalam berkas realisasi pembelian indukan sapi perah impor jenis FH oleh PT Lunar Chemplast dari Dairy Liverstock Exports Pty Ltd menunjukkan harga sapi jenis FH hanya sebesar Rp 14.468.857.384,55 atau empat belas miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah. Harga ini termasuk perhitungan keuntungan yang dianggap wajar bagi penyedia sebesar 15%.

Dari penyerapan anggaran untuk pengadaan sapi impor ini, PPK Dinas Peternakan sengaja melakukan mark up HPS sehingga terjadi pemborosan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar atau berdasarkan hitungan yaitu Rp 2.721.142.615,45.

Sementara itu sesuai audit BPK, bahwa dari hasil konfirmasi dan klarifikasi di lapangan kepada salah satu kelompok peternak penerima bantuan, menunjukkan saat menerima sapi potong Cross pejantan sebanyak 16 ekor, hanya dua ekor yang memenuhi spasifikasi berat sapi sesuai kontrak, yaitu diatas 280 kg/ekor. Sedangkan sisanya yang 14 ekor, memiliki berat 229 kg sampai dengan 270 kg/ekor (tak sesuai spek).

Angka berat sapi potong dapat diketahui secara pasti karena kelompok peternak bersangkutan memiliki alat penimbang barat sapi hidup.

Pada Selasa 30 Juli 2015 lalu, Transpatancy Centre telah melaporkan dugaan mark up HPS pengadaan sapi impor ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

No comments:

Post a Comment