Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 13, 2015

Pengadaan Barang-Jasa Kemenhan Disinyalir Banyak Kejanggalan

Janggal belum tentu salah, siapa tahu yang membuat berita belum tahu aturan khusus pengadaan alutsista. Berikut berita dari www.solopos.com . Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencurigai permainan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bakal terus terjadi bila Sekjen Kementerian Pertahanan Ediwan Prabowo tidak dicopot. Untuk itu dirinya meminta Menteri pertahanan Ryamizard Ryacudu mencopot Sekjen Kemenhan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.


“Masa proyek yang belum selesai dikerjakan oleh vendor, tapi anggaran sudah dicairkan, dan disimpan pada rekening bersama. Artinya enak dong, pemilik proyek, pihak bank, dan pihak vendor, kemungkinan makan bunga uang bank yang disimpan dalam rekening bersama tersebut,” ujarnya kepada Okezone, Minggu (12/7/2015).

Uchok mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa di Kemenhan sangat janggal dan menuju ke arah dugaan pidana korupsi. Hal itu terlihat dari kesengajaan kesalahan administrasi dengan cara pengadaan proyek di Kemhan minimal melebihi jangka waktu anggaran satu tahun. Artinya, proyek-proyek alutsista atau jasa lainnya tidak bisa diselesaikan satu tahun anggaran.

“Malahan vendor bisa menyelesaikan proyek-proyek tersebut ada berani dan bisa dua tahun, tiga tahun, dan seterusnya,” tegasnya.
Selanjutnya, walaupun penyelesaian sebuah proyek melebihi satu tahun anggaran atau proyek tersebut belum selesai dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak. Kata Uchok, anggaran yang tercantum dalam dokumen kontrak sudah dicairkan atau tidak ada lagi ada di kas negara dan sudah disimpan dalam rekening bersama atas nama pihak ketiga atau vendor (rekanan) yang mekanisme pembayarannya melalui persetujuan ketiga pihak yaitu pemilik pekerjaan, pihak bank, dan pihak rekanan.

Proyek yang belum selesai pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, maka untuk menyiasati agar dana cair, dan disimpan dalam rekening bersama. Dibuatlah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan proyek tersebut seolah-olah telah selesai dilaksanakan secara formalitas berupa berita acara penyerahan barang dengan tingkat penyelesian seolah olah telah mencapai 100% sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/08/M/VII/2006.

Adapun proyek tersebut antara lain, pada 2013 terdapat 383 proyek di Kemenhan yang sampai akhir tahun belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditanda tangani, dengan total nilai kontrak Rp7.198.244.675.351, dan telah dibayar sesuai prestasi pekerjaan sebesar Rp3.379.166.742.805.
Karena itu, masih terdapat dana yang masih ditahan di rekening bersama sebesar Rp3.819.077.932.546. Rekening bersama ini merupakan rekening atas proyek-proyek yang masih belum selesai pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Misalnya, proyek Radar Portable (PSR+SSR) tahun 2013, dan selesai pada 8 Agustus 2015, dan proyek pembangunan Rumdis setara Tower.

Pada 2012, terdapat 334 proyek di Kemenhan yang sampai akhir tahun belum dapat selesai sesuai perjanjian kontrak yang telah ditanda tangani dengan total nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp4.111.759.288.125, telah dibayar sesuai prestasi pekerjaan seluruhnya sebesar Rp1.355.793.941.946. Sehingga masih terdapat dana yang masih ditahan di rekening bersama sebesar Rp2.755.965.346.178.
Rekening bersama tersebut merupakan rekening atas proyek-proyek yang masih belum selesai selesai pada 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012. Misalnya, proyek Retrofit Ranpur Tank AMX – 13, dan pengadaan pesawat C212-200.

No comments:

Post a Comment