Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 16, 2015

Pengumuman Lelang di Surat KabarNamanya Aturan, Kita Patuhi

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk mengumumkan daftar lelang proyek-proyek pemerintah melalui surat kabar. "Namanya aturan akan kita patuhi.
Namun perubahan ini belum bisa dilaksanakan. Kami belum jalankan karena penetapan anggaran (APBD 2015) sudah selesai. Kami tidak antisipasi biaya pengumuman di surat kabar," kata Asisten II Sekda Sumba Timur, Gerald Palekahelu, Selasa (14/7/2015).

Palekahelu mengatakan, saat ini pelaksanaan tender proyek masih berpedoman pada peraturan pemerintah (Perpres) yang lama. Palekahelu mengatakan, perpres mengatur tender secara elektronik (e-procurement), dimana pengumuman lelang dilakukan melalui internet. "Semua proses lewat LPSE (layanan pengadaan secara elektronik," katanya.


Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menginstruksikan kementerian/lembaga negara dan gubernur, bupati/wali kota mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.1/2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar.

Edaran tersebut diharapkan dapat untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD. Pengumuman melalui surat kabar ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan karena dapat diketahui oleh lebih banyak orang. "Pada prinsipnya kami menyesuaikan," tandas Palekahelu.

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumba Timur ini menjelaskan tentang penyerapan anggaran selama semester pertama tahun 2015. Menurutnya, penyerapan anggaran masih sangat kecil. Rata-rata proses baru berjalan, ada yang baru tanda tangan kontrak. Pada proses awal ini, biasanya diwajibkan menyerapkan uang muka.

"Biasanya belanja modal akhir tahun anggaran baru terserap. Kita akan genjot pelaksanaan," ujar Palekahelu sembari menambahkan ada kehati-hatian pejabat SKPD membuat kebijakan agar tidak bermasalah

No comments:

Post a Comment