Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 16, 2015

3 Ribu Bus Rapid Transit Bakal Padati Perkotaan

Www.Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menargetkan bisa menyebar 3 ribu unit Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Indonesia. Target tersebut diharapkan bisa terpenuhi hingga akhir 2019.
Jonan mengungkapkan, tujuan dari pencanangan tersebut dalam rangka penerapan dan pengembangan angkutan umum massal berbasis jalan di kawasan perkotaan, dan sasarannya adalah tersedianya pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan di kawasan perkotaan di seluruh provinsi di Indonesia.

‎"Diharapkan program ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah perkotaan dan masyarakat dapat merasakan secara langsung kehadiran pemerintah dalam memenuhi ketersediaan angkutan umum‎," kata Jonan seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2015).


Pengembangan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) merupakan implementasi dari visi dan misi pemerintahan Republik Indonesia periode 2014-2019, melalui Konsep Trisakti dan Program Nawa Cita.
Dalam rangka perwujudan Cita ke-6 dari Nawa Cita, yaitu meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, disusunlah agenda program prioritas, antara lain membangun transportasi massal di kawasan perkotaan dengan arah kebijakan mengembangkan sistem angkutan massal yang modern dan maju dengan orientasi kepada bus maupun rel, yang akan diwujudkan antara lain melalui strategi pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di 34 kota besar di Indonesia.

Pendanaan Program Pengadaan 3000 unit bus pada tahun 2015-2019 ini berasal dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh pemerintah ke pembangunan infrastruktur, antara lain pembangunan infrastruktur bidang perhubungan dengan melakukan pengadaan 1000 unit bus besar pada tahun anggaran 2015 yang akan dilanjutkan dengan pengadaan 2000 unit bus pada tahun 2016 sampai dengan 2019.

Pengadaan 1.000 unit bus pada tahun anggaran 2015 ini dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Proses produksi bus dilaksanakan di 7 perusahaan karoseri dengan pelaksana pekerjaan terbanyak adalah CV Laksana sebagai perusahaan karoseri dengan kapasitas produksi terbesar dan didukung peralatan produksi yang maju dengan penggunaan komponen dalam negeri yang mencapai 70 persen. Diharapkan hasil produksi berupa bus-bus tersebut merupakan hasil yang terbaik dan sesuai dengan yang diharapkan.
Pada saat ini proses pengadaan telah masuk pada tahap proses produksi dan direncanakan pengerjaan akan selesai paling lambat pada Desember 2015, dan diharapkan dapat beroperasi paling lambat pada awal triwulan kedua 2016. 

Selanjutnya pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan direncanakan akan melaksanakan pengadaan bus sebanyak 500 unit setiap tahunnya.‎

No comments:

Post a Comment