Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 5, 2015

Polres Cimahi dan DPRD Dukung Pengadaan Gembok Mobil

Pengadaan Gembok Mobil Kali ini yang menjadi kasus. berita dari www.INILAH, kasus pemgadaan gembok mobil ini terjadi di Cimahi - Rencana pengadaan gembok untuk mobil yang parkir liar mendapatkan dukungan dari Polres Cimahi dan legislatif setempat.

Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti mengapresiasi positif langkah Dishub Kota Cimahi yang akan melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
"Kalau Dishub mempunyai ide penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, kami mendukung. Saya rasa bagus untuk memberikan efek jera," kata Dedy, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, ide menggembok mobil nakal ini merupakan ide solutif agar masalah kemacetan di kota ini bisa teratasi. Karena salah satu penyebab kemacetan, adalah parkir kendaraan di bahu jalan.
Pihaknya mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak para pelanggar parkir. Seperti pemasangan surat imbauan di mobil yang diparkir seenaknya.


Bagi kendaraan yang parkir sembarangan, pihaknya membuat surat teguran. Jika mereka membandel, pihaknya melakukan penilangan.
"Pertama kita lakukan dulu penempelan imbauan. Kalau tetap membandel, baru kita tilang," ujarnya.
Dukungan serupa datang dari salah seorang anggota Bangar DPRD Cimahi, Robin Sihombing. "Silakan Dishub mengajukannya di perubahan anggaran untuk pembelian gemboknya. Selama ini parkir liar sudah di ambang batas," tegasnya.

Rencana pengajuan gembok ini sebenarnya pernah ditolak oleh DPRD tahun lalu. Namun, Dishub tak jemu untuk kembali mengajukan pengadaan gembok.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dishub Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, pengadaan gembok ini sangat penting agar pengendara tak taat aturan jera.
"Kami akan mengajukan kembali tahun ini. 20 unit gembok ya. Dulu sempat diajukan tapi dibatalkan oleh dewan," kata Uki.

Dia menilai gembok mobil dapat membuat jera. Para pemilik kendaraan yang membandel dengan memarkirkan mobilnya sembarangan akan digembok tak kenal ampun.
"Nanti dimobilnya akan ditempel pemberitahuan. Silakan membuka gembok di kantor kami, tapi dengan catatan, harus membayar retribusi denda," jelasnya.

Retribusi yang dimaksudkannya itu bukanlah tilang. Karena kewenangan tilang tetap ada pada bagian kepolisian. Besarnya reribusi juga akan diatur melalui regulasi khusus.
"Besarnya retribusi belum ditentukan. Harus dibahas dulu. Tapi inginnya kita menerapkan denda harian. Kalau mobil tidak dibawa, ya denda terus berlaku setiap harinya," imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jika ada kendaraan yang parkir sembarangan terutama mobil, petugas akan langsung menggemboknya. "Tidak bisa dengan mudah dibuka. Tidak bisa digergaji besi. Pokoknya harus datang dulu kepada kami," jelasnya.